PENGALIHAN PENGUSAHAAN KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA MELALUI KERJASAMA PEMANFAATAN PADA PT ANGKASA PURA II (PERSERO): STUDI KASUS PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I TJILIK RIWUT PALANGKARAYA
GYMA RAMADHANI, I Gusti Agung Made Wardana, SH., LLM., PhD.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Dalam rangka melakukan pengembangan bandara di Indonesia, pihak swasta dan BUMN diberikan kesempatan untuk melakukan kerjasama dalam pengelolaan bandar udara yang berperan penting untuk membantu penghematan APBN. Bandar udara yang akan dilakukan pola kerjasama yaitu Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Tjilik Riwut Palangkaraya yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Ditjen Hubud, melalui program Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dengan PT Angkasa Pura II (Persero) Penelitian ini dilakukan dengan menitikberatkan pada implementasi PP No.27 Tahun 2014 untuk proses pengalihan pengusahaan bandar udara dari Kantor UPBU Kelas I Tjilik Riwut Palangkaraya kepada PT Angkasa Pura II (Persero) melalui Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan implikasi hukumnya bagi tata kelola organisasi dan sumber daya manusia. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk membandingkan antara teori dengan kenyataan di lapangan. Melalui studi kepustakaan ini telah dilakukan pengumpulan data melalui buku-buku, artikel dan jurnal, serta referensi lain yang berhubungan dengan penelitian ini dan wawancara juga dilakukan untuk memperkuat implementasi di lapangan. Pelaksanaan KSP dapat dikatakan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada, ada beberapa hal yang harus diperbaiki seperti penunjukan mitra secara langsung. Dampak bagi Ditjen Hubud sendiri adalah Ditjen Hubud sebagai suatu organisasi yang menjalankan fungsinya sebagai regulator yang mulai dapat sedikit demi sedikit memisahkan kewenangannya sebagai operator. Dampak bagi sumber daya manusia berupa adanya transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, transfer pengelolaan bandar udara, tranfer keahlian dan keterampilan pada SDM dan adanya pemasukan pendapatan negara melalui profit sharing dan kontribusi tetap.
To develop airports in Indonesia, private sector and State Owned Enterprises have an opportunity to conduct cooperation in managing airports which is essential to save APBN. The cooperation will be implemented at Airport Management Units Office (UPBU) the Class 1 Tjilik Riwut Palangkaraya, as a Technical Implementation Unit (UPT) under Directorate General of Civil Aviation, through a Utilization Cooperation (KSP) program with PT Angkasa Pura II (Persero). This research was conducted by focusing on the implementation of Government Regulation No. 27 of 2014 on airport management transfer process from Airport Management Units Office (UPBU) the Class 1 Tjilik Riwut Palangkaraya to PT Angkasa Pura II (Persero) through Utilization Cooperation (KSP) and its legal implication for the management of organization and human resources. Literature research was conducted to compare theories and actual on the field. Through this literature research, data was collected from books, articles, journals, also other references related to this research. Besides literature research, interviews were also performed to reinforce implementation on the field. Implementation of Utilization Cooperation is considered suitable with applicable regulations and provisions. Several things still need to be improved, for example direct partner appointment, but if we refer to regulation which also regulates direct partner appointment, which is a regulation about the procurement of Governmental Goods/Services. The effect for Directorate General of Civil Aviation is that it can perform its function as a regulator which may gradually separate its authority from an operator. The effects for human resources (SDM) are transfer of knowledge and technology, transfer of airport management, transfer of SDM skill and capability, and state revenue through profit sharing and fixed contribution.
Kata Kunci : Pengalihan Pengusahaan bandara, Kerjasama Pemanfaatan, Kantor UPBU Tjilik Riwut