KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CAGAR BUDAYA
HARUN AROSYID, Dr Supriyadi, S.H, M.Hum
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, mengetahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan dalam formulasi ketentuan pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cagar budaya. Kedua, menganalisis dan merumuskan prospek reformulasi ketentuan pidana yang akan datang dalam Undang-Undang tentang Cagar Budaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan; bahan hukum sekunder berupa literatur yang bersumber dari buku, artikel. jurnal, makalah, hasil penelitian, naskah akademik, risalah sidang; bahan hukum tersier berupa kamus dan data primer sebagai pendukung berupa wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian ini mempunyai dua kesimpulan. Pertama, kelemahan formulasi ketentuan pidana cagar budaya terletak pada tindak pidana, sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kelemahan formulasi tindak pidana adalah tidak adanya kualifikasi kejahatan dan pelanggaran serta tindak pidananya multitafsir. Kelemahan formulasi sanksi pidana dapat ditinjau dari strafsoort, strafmaat dan strafmodus. Kelemahan formulasi pertanggungjawaban pidana adalah mengenai permasalahan korporasi dan pejabat sebagai subjek hukum. Kelemahan formulasi pidana berimplikasi pada putusan pengadilan yang mengadili tindak pidana cagar budaya. Kedua, Prospek reformulasi ketentuan pidana cagar budaya dimasa yang akan datang adalah mengatasi kelemahan formulasi tindak pidana, sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana. Prospek reformulasi tindak pidana adalah adanya kualifikasi tindak pidana kejahatan dan pelanggaran serta rumusan tindak pidana harus jelas dan tidak multitafsir. Prospek reformulasi sanksi pidana adalah penggunaan double track system, memperberat ancaman pidana minimum, pedoman pidana minimum khusus, pola pemidanaan, pedoman dan tata cara pengganti untuk mengatasi sanksi pidana yang besar dan alternatif pidana hilang kemerdekaan. Prospek reformulasi pertanggungjawaban pidana adalah pidana pengganti sebagai substitusi jika pidana denda tidak dilaksanakan oleh korporasi, memberikan definisi pejabat serta hal-hal yang dapat membuatnya dipidana dalam hal memberikan perizinan cagar budaya.
This study has two objectives. First, to know and to analyze weaknesses in the criminal provisions formulation in efforts to overcome criminal acts of cultural heritage. Second, to analyze and to formulate the prospect of upcoming criminal provisions reformulation in the Law on Cultural Heritage. The method used in this study is normative legal research supported by interviews. The material is secondary data which consists of primary legal material in the form of laws and regulations and court decisions; secondary legal material is in the form of literature sourced from books, articles, journals, papers, research results, academic texts, minutes of hearings; tertiary legal material is in the form of a dictionary and primary data which are supported by interviews with resource persons. The research results two conclusions. First, the weakness of the formulation of criminal provisions of cultural heritage lies in criminal acts, criminal sanctions and criminal liability. The weaknesses in terms of criminal acts are the absence of qualifications for crime and violations and have multiple interpretations. The weakness in terms of criminal sanctions can be viewed from strafsoort, strafmaat and strafmodus. The weakness in term criminal liability is regarding the problems of corporations and officials as law subjects. The weakness of the criminal formulation has implications on court decisions that adjudicate criminal acts of cultural heritage. Second, the prospect of reformulating the criminal provisions of cultural heritage in the future is to overcome the weakness in term of criminal acts, criminal sanctions and criminal liability. The prospect of reformulation of criminal acts is the qualification of criminal offenses and violations and the formulation of criminal acts must be clear and not multi-interpreted. The prospects of reformulating criminal sanctions are the use of double-track systems, aggravating minimum criminal threats, specific minimum criminal guidelines, patterns of punishment, substitute guidelines and procedures for overcoming large criminal sanctions and alternatives criminal of independence-lost. The prospect of reformulation of criminal liability is a substitute criminal as a substitution if criminal penalties are not implemented by the corporation and provide definitions of officials along with matters which can make him convicted in terms of providing license regarding cultural heritage
Kata Kunci : kebijakan hukum pidana, cagar budaya, kelemahan, prospek reformulasi, tindak pidana, perbuatan pidana, sanksi pidana, pertanggungjawaban pidana