Dinamika Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Korupsi Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ANDI SYAHBUDIN, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pemikiran dan dinamika formulasi tindak pidana korupsi dalam rancangan undang-undang hukum pidana serta prospek mengenai kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di masa mendatang dalam upaya pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung data primer. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data primer berupa wawancara. Proses analisis data menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan: pertama, dasar pemikiran perlunya pengaturan tindak pidana korupsi dalam rancangan undang-undang hukum pidana pada secara umum didasarkan pada pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis, selanjutnya didasarkan pada kebijakan rekodifikasi sebagai upaya harmonisasi, singkronisasi dan konsolidasi terhadap pengaturan tindak pidana korupsi. Kedua, dinamika kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam rancangan undang-undang hukum pidana mengalami perkembangan dan perubahan pada setiap periodenya yang dipengaruhi oleh pertimbangan yuridis dan tarik menarik kepentingan di dalamnya. Pada tahun 2008 terdiri dari 10 pasal, tahun 2012 (15 pasal), tahun 2015 (19 pasal), tahun 2018 awal (4 pasal), hingga rumusan terakhir delik korupsi hanya satu pasal sebagai core crime. Dalam kebijakan tersebut disertai dengan kritik dan penolakan terutama dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga, korupsi sebagai extra ordinary crime dalam perkembangannya muncul tindakan tertentu yang perlu dikriminalisasi dalam UNCAC (2003) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, sehingga perlu dikriminalisasi sebagai upaya preventif dan represif dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Setidaknya ada empat tindakan yang dapat dikriminalisasi yaitu penyuapan kepada pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik, perdagangan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan disektor swasta.
This research aims to find out and analyze the rationale and dynamics of the formulation of corruption in the draft criminal law and prospects for the formulation of corruption in the future legislation as effort to renew criminal law. This research is a type of normative legal research supported by primary data. The data used are secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials and primary data in the form of interviews. The process of data analysis uses the method of law approach, historical approach and conceptual approach. Data analysis was carried out qualitatively and described descriptively and prescriptively. The results of the research conducted by the author can be concluded: first, the rationale for the need to regulate corruption in the draft criminal law in general is based on philosophical, sociological and juridical considerations, then based on the policy of modified as an effort to harmonize, synchronize and consolidate the regulation of criminal acts of corruption. Second, the dynamics of the policy formulation of criminal acts of corruption in the draft criminal law have experienced developments and changes in each period which are influenced by juridical considerations and the attraction of interest in them. In 2008 it consisted of 10 articles, in 2012 (15 articles), in 2015 (19 articles), in early 2018 (4 articles), until the last formulation of corruption offense was only one article as core crime. In this policy accompanied by criticism and rejection especially from the Corruption Eradication Commission. Third, corruption as an extra-ordinary crime in development arises certain actions that need to be criminalized in UNCAC (2003) which have been ratified by the Government of Indonesia, so that it needs to be criminalized as a preventive and repressive effort in dealing with corruption. There are at least four acts that can be criminalized, namely bribery to foreign public officials and officials of public international organizations, trade in influence, illicit enrichment, bribery in the private sector.
Kata Kunci : Kebijakan Formulasi, Tindak Pidana Korupsi, Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana