Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis KepastianHukum dan Kekuatan Eksekusi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Bagi Pekerja

MUTIA ANGGRAINI, Prof. Dr. Ari Hernawan S.H., M.H

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 terhadap kepastian hukum bagi para pekerja dan untuk mengetahui dan mengkaji kekuatan eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 dari perspektif Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003 Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan jenis penelitian melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan survey google form kepada 65 (enam puluh lima) responden di Indonesia dan 4 (empat) responden di India dan Malaysia dan data dianalisis secara kuantitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa Kekuatan Eksekusi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 adalah Final and binding, langsung berlaku dan tidak perlu ada eksekusi. Adakalanya Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pembentuk norma baru (Positive legislature) sebagai akibat hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan konstitusi baik itu terkait dengan HAM maupun hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur di Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan putusan telah memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang mayoritas bekerja di Perusahaan Terbatas.

This study aims to identify and review the Constitutional Court's decision No. 13 / PUU-XV / 2017 on legal certainty for workers and to know and analyze the execution force of Stipulation of Court of Constitutional Number 13/PUU-XV/2017 from the perspective of Court of Constitutional Regulation Number 24 Year 2003 Juncto Regulation Number 8 Year 2011. This study is an empirical normative study using analytical descriptive method with the type of study through literature study and field study by using google form survey to 65 (sixty five) respondents in Indonesia and 4 (four) respondents in India and Malaysia and data was analyzed quantitatively. Results of the study concludes that the Force of Execution of the Stipulation of Court of Constitution Number 13/PUU-XV/2017 is Final and binding, directly valid and need no execution. There is a time where the Stipulation of Court of Constitution functioning as the maker of new norms (Positive legislature) as a legal consequence of the stipulation of Court of Constitution to uphold the constitution either it is related to human rights or the need of life of many people as is regulated in the Constitution of the Republic of Indonesia, and the stipulation has provided legal certainty for workers majority work in a Limited Company.

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pekerja, dan Kekuatan Eksekusi/Legal Certainty, Workers, and Force of Execution.

  1. S2-2017-417935-abstract.pdf  
  2. S2-2017-417935-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-417935-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-417935-Title.pdf