TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KELALAIANNYA TERHADAP PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN YANG MENGANDUNG ITIKAD TIDAK BAIK
EVA LUTFIATI LATIFAH, R.A. Antari Innaka T, S.H., M.Hum.
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KELALAIANNYA TERHADAP PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN YANG MENGANDUNG ITIKAD TIDAK BAIK Oleh : Eva Lutfiati Latifah dan R.A. Antari Innaka Intisari Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Notaris atas kelalaiannya terhadap pembuatan perjanjian kawin yang mengandung itikad tidak baik berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan KUHPerdata serta akibat hukum terhadap perjanjian kawin yang mengandung itikad tidak baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan empiris, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan dari narasumber. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Subjek penelitian terdiri dari narasumber, yaitu seorang Notaris Kota Yogyakarta dan dua orang Notaris Kabupaten Sleman. Dalam penentuan narasumber, peneliti menggunakan teknik Purposive Sampling. Analisis hasil penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Notaris yang membuat akta perjanjian kawin dimana di dalamnya mengandung itikad tidak baik maka sanksi yang dapat dikenakan kepada Notaris ada dalam Pasal 84 UUJN bahwa apabila Notaris membuat akta yang merugikan orang lain, maka pihak yang menderita kerugian dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. Akibat hukum terhadap perjanjian kawin yang mengandung itikad tidak baik yaitu dapat dibatalkan. Ada 2 (dua) cara membatalkannya yaitu dibatalkan oleh para pihak sendiri atau dibatalkan dengan putusan pengadilan. Pembatalan perjanjian kawin yang dilakukan oleh para pihak sendiri harus dilakukan dengan akta otentik, tidak bisa dengan akta di bawah tangan karena harus memiliki kekuatan yang sama dengan akta perjanjian kawinnya yang dibuat dengan akta otentik. Akta otentik itu memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan. Kata kunci: Perjanjian Kawin, Notaris, Itikad Tidak Baik
ABSTRACT NOTARY'S RESPONSIBILITY FOR ITS FAILURE TO MAKE A MARRIAGE AGREEMENT CONTAINING BAD ITENTION By: Eva Lutfiati Latifah dan R.A. Antari Innaka Abstract The aim of this research was to study and analyze Notary's responsibility for negligence in making marriage agreements that use bad intention regarding provisions in Law No. 2 of 2014 concerning Notary Position and Civil Code and also the law regarding marriage agreements that use bad intention. This research uses a type of normative juridical research using empiric, the method or procedure used to solve the problem by first discussing the existing secondary data and then proceed with research on the primary data in the field from the speakers. This research was conducted in the Special Province of Yogyakarta. The research subject consisted of speakers, namely Yogyakarta City Notary and two Sleman District Notaries. In the selection of speakers, researchers used purposive sampling techniques. The analysis of the results of this study was conducted using qualitative descriptive analysis, namely the data obtained were analyzed qualitatively and presented descriptively. Based on the results of the research can be summarized the Notary who made the marriage agreement deed. Where the contribution is not good faith, the payment that can pay for the Notary is in Article 84 of the UUJN which supports the Notary to make deeds that help other people, the items needed, and interest for Notary Public. The legal consequences for the approval of marriages containing bad faith that can be canceled. There are 2 (two) ways to cancel it returned by the parties themselves or returned with a court decision. The cancellation of the marriage agreement made by the party itself must be done with an approved deed, it cannot be done under a deed because it must have the same power as the marriage agreement deed made with an authentic deed. The deed of trust has the same power as a court ruling. Keywords: Agreement on Marriage, Notary, Bad Intention
Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Notaris, Itikad Tidak Baik