Laporkan Masalah

Pelaksanaan Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Dalam Rangka Perhutanan Sosial

YUNITA NINGSIH, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Perhutanan Sosial merupakan program pemerintah yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sebagai bukti hadirnya negara terhadap masalah kemiskinan yang dialami oleh masyarakat terutama masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tahapan dalam pelaksanaan pemberian izin pemanfataan hutan dalam rangka perhutanan sosial mulai dari tahap usulan/permohonan sampai dengan penerbitan surat keputusan izin Perhutanan Sosial dan untuk menganalisis kendala administrasi, teknis dan kondisi sosial yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pemberian izin pemanfataan hutan dalam rangka perhutanan sosial. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian hukum empiris karena melakukan penelitian terhadap data primer di lapangan dan berdasarkan sifatnya penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif preskripsi. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menekankan pada data primer dan data sekunder berupa dokumen surat keputusan (SK). Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pemenuhan persyaratan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta peta areal yang diajukan menjadi hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Dengan demikian proses pemberian IPHPS dari mulai pengajuan, verifikasi administrasi, verifikasi teknis, draft SK, penerbitan SK sampai dengan penyampaian SK dapat dilakukan dengan cepat. Dalam pelaksanaan IPHPS di Gunung Rakutak Kabupaten Bandung dan di wilayah Telukjambe Kabupaten Karawang mengalami kendala yang sama, yaitu kendala administrasi mengenai pemenuhan persyaratan sebab yang berhak mendapatkan IPHPS adalah petani penggarap setempat yang dibuktikan dengan KTP pada kenyataananya terdapat petani penggarap yang berasal dari luas daerah. Kendala teknis terkait peta areal yang dimohon harus disesuaikan dengan peta Perhutani untuk melihat wilayah yang diajukan clear and clean. Kendala kondisi sosial mengenai ditemukan areal lahan yang akan diajukan IPHPS ternyata juga diakui sebagai lahan garapan petani lain.

Social Forestry is a government program that provides legal access to the community to manage forest areas as evidence of the presence of the state on the problem of poverty experienced by the community, especially the people who are in and around the forest. This study aims to identify and analyze the stages in the implementation of licensing of forest utilization within the framework of social forestry starting from the proposal / application stage up to the issuance of Social Forestry permit decrees and to analyze the juridical constraints faced in the implementation process of granting forest utilization in order social forestry. In this tesis used a type of empirical legal research because of conducting research on primary data in the field and based on its nature this research is included in descriptive preskription research. The type of data used in this study emphasizes primary data and secondary data in the form of decree documents (SK). The data analysis method used is qualitative analysis. The results of the study show that licensing processes and procedures are one of the main elements that need to be considered in the implementation of the granting of social forestry permits in the Perum Perhutani Work Area (IPHPS). Fulfillment of complete, appropriate and correct requirements will affect the time period required for implementing the IPHPS process. Thus the process of granting IPHPS from the beginning of submission, administrative verification, technical verification, draft decree, SK issuance up to SK submission can be done quickly. In the implementation of IPHPS in Gunung Rakutak, Bandung Regency, and in the Telukjambe area of Karawang Regency, the same obstacle was encountered, namely regarding fulfillment of requirements because the right to obtain IPHPS was local cultivating farmers as evidenced by KTP in fact there were cultivators from the area. The map of the requested area must be adjusted to the Perhutani map to see the area submitted clear and clean is also an obstacle. Another obstacle was found when the land area to be proposed by IPHPS was also recognized as land cultivated by other farmers.

Kata Kunci : Pelaksanaan, izin, pemanfaatan hutan, Perhutanan Sosial, Implementation, Permits, Forest Utilization, Social Forestry

  1. S2-2019-420729-abstract.pdf  
  2. S2-2019-420729-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-420729-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-420729-title.pdf