PENERAPAN ASAS LEX SPESIALIS DEROGATE LEGI GENERALIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KERJA LAUT
RICKY MAULANA, Prof. Dr. Ari Hernawan S.H., M.Hum
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar alasan dapat diterapkannya asas lex specialis derogate legi generalis dalam penyelesaian sengketa perjanjian kerja laut dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dalam menyelesaiakan sengketa perjanjian kerja laut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang diperoleh dengan cara studi dokumen (kepustakaan), yaitu mengumpulkan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier, untuk mendapatkan data sekunder dan dilengkapi dengan data primer yang di dapat dengan wawancara kepada narasumber dilapangan. selanjutnya bahan hukum yang sudah dikumpulkan akan di analisis secara kualitatif. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu dengan berlakunya asas lex specialis derogate legi generalis, artinya peraturan yang bersifat khusus, mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Secara lex spesialis, ketentuan dalam KUHD tidak menjelaskan secara explisit terkait pengaturannya, sehingga menjadikan ketidakjelasan aturan hukum yang digunakan dalam menyelesaiakan sengketa perjanjian kerja laut. Secara lex generalis, dalam KUHPerdata yang sebagian besar aturannya di atur dalam undang-undang ketenagakerjaa, maka berlaku asas metaprinciple yang berbunyi lex posteriori generalis, non derogate legi priori spesialis, yang artinya undang-undang yang terbit kemudian yang generalis (bersifat umum) tidak mengalahkan (mengesampingkan) pendahulunya yang spesialis (bersifat khusus). Dengan telah adanya pengaturan umum dalam undang-undang Ketenagakerjaan yang mengagantikan ketentuan dalam bab ke tujuh A KUHPerdata tentunya tidak mengesampingkan ketentuan dalam KUHD, undang-undang Pelayaran yang bersifat khusus. Kewenangan Pengadilan Hubungan Indsutrial terbatas yaitu hanya memeriksa, mengadili dan memberi putusan dalam perselisihan hubungan industrial saja, oleh karena itu dalam hal ini sangat diperlukan peran hakim dalam melakukan suatu penemuan hukum dengan cara interpretasi (penafsiran) hukum. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 313 K/Pdt.Sus-PHI/2018. Jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smr, maka dapat memberikan solusi dan harapan bagi pekerja/buruh atas ketidakjelasan peraturan hukum dalam menyelesaikan sengketa perjanjian kerja laut. Kata Kunci: Asas, Perjanjian Kerja Laut, Ketenagakerjaan
This research was conducted with the aim of knowing and analyzing the basic reasons for the application of the lex specialis derogate legi generalist principle in resolving disputes over sea labor agreements and the authority of the Industrial Relations Court in resolving disputes over sea labor agreements. This research is a normative legal research, which is descriptive. Data obtained by studying documents (literature), namely collecting primary, secondary and tertiary legal materials, to obtain secondary data and equipped with primary data obtained by interviewing informants in the field. Then the legal materials that have been collected will be analyzed qualitatively. The results and discussion in this study are by the enactment of the principle of lex specialis derogate legi generalis, meaning that special regulations override general rules. In lex specialists, the provisions in the KUHD do not explicitly explain the regulation, so that it makes the legal rules that are used in resolving disputes over sea labor agreements. In lex generalis, in the Civil Code which most of the rules are regulated in labor law, then the principle of metaprinciple which reads lex posteriori generalis, non derogate legi priori specialist, which means that the published law which is generalist (general) does not defeat ( put aside) specialist predecessors (of a special nature). With the existence of a general arrangement in the labour laws which has put aside the provisions in the chapter seventh point A of the Civil Code, it certainly does not override the provisions in the KUHD, the special shipping laws. The authority of the Industrial Relations Court is limited to only examining, adjudicating and giving verdicts in industrial relations disputes, therefore in this case the role of the judge is very necessary in carrying out a legal discovery by means of legal interpretation. With the Decision of the Supreme Court Number 313 K/Pdt.Sus-PHI/2018. Jo Decision of the Industrial Relations Court Number 4/ Pdt.Sus-PHI/2017/ PN.Samarinda, then it can provide solutions and hopes for workers/ laborers for unclear legal regulations in resolving disputes over sea labor agreements. Keywords: Principle, Sea Labor Agreement, Employment
Kata Kunci : Asas, Perjanjian Kerja Laut, Ketenagakerjaan