Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAH MINIMUM PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN

GOS MAYAL, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAH MINIMUM BURUH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN Oleh: Gos Mayal dan Ari Hernawan INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terwujud tidaknya kebutuhan hidup layak buruh di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang dan bagaimana peran Dewan Pengupahan Provinsi dalam memberikan saran dan pertimbangan upah minimum provinsi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang didukung oleh wawancara. Penelitian Normatif dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yang didapatkan dengan mempelajari bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Penelitian empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara kepada subjek penelitian menggunakan pedoman wawancara untuk mendapatkan data primer. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis data disajikan secara deksriptif. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa upah minimum provinsi bagi buruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 3.940.973,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perhitungan upah minimum provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan bruto berjalan belum memberikan hasil upah minimum buruh yang cukup untuk setiap tahunnya. Hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa keberadaan dewan pengupahan provinsi belum cukup memberikan pengaruh yang penting dalam mewakili kepentingan buruh dalam proses penetapan upah minimum provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kata Kunci: Upah Minimum Buruh, Dewan Pengupahan, Kehidupan Hidup Layak

ABSTRACT JURIDICAL ANALYSIS OF THE MINIMUM WAGE OF SPECIAL CAPITAL REGION OF JAKARTA BASED ON GOVERNMENT REGULATION NUMBER 78 YEAR 2015 ABOUT SALARY By Gos Mayal dan Ari Hernawan This research aims to determine and analyze the realization of decent living conditions of workers in the Special Capital Region of Jakarta in 2019 based on Government Regulation No. 78 of 2015 concerning and how the role of the Provincial Wage Council in providing recommendations and consideration of provincial minimum wages to the Governor of the Jakarta Special Province. This research is a normative legal research supported by interviews. The research used by conducting the library research to obtain the secondary data with primary, secondary, and tertiary legal materials. Empirical research method was conducted through field study by means of interviews with research subjects using the interview guidelines to obtain the primary data. The data obtained from the results of library and field research were analyzed qualitatively. The results of data analysis are presented in descriptive. The results of the first study indicate that the provincial minimum wage for Jakarta Capital City workers in 2019 is Rp. 3,940,973,- (Three Million Nine Hundred and Forty Thousand Nine Hundred Seventy Three Rupiahs) is insufficient to fulfill their daily needs. The calculation of provincial minimum wages based on Government Regulation Number 78 of 2015 about Wages, which is refer to inflation and gross growth has not yet yielded sufficient labor minimum wages for each year. The results of the second study indicate that the existence of provincial wage councils has not been sufficiently influential in representing workers' interests workers' interests in the process of determining the minimum salary for the Jakarta Special Capital Region. Keywords: Labor Minimum Wage, Wages Board, Decent Life

Kata Kunci : Upah Minimum Buruh, Dewan Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak, Labor Minimum Wage, Wages Board, Decent Life

  1. S2-2019-417924-abstract.pdf  
  2. S2-2019-417924-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-417924-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-417924-title.pdf