KEWENANGAN PT PLN (PERSERO) DALAM PENGELOLAAN METER KWH YANG BELUM DITERA ULANG
M ZAKI MUBARAK, I Gusti Agung Made Wardana
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Untuk menjamin kepastian kebenaran pengukuran Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk kepentingan umum, Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang � undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal serta peraturan pelaksananya yakni Permendag No. 67 Tahun 2018 Tentang Alat-alat Ukur, Timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang serta Permendag No. 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan tera dan tera ulang UTTP melalui Unit Metrologi Legal (UML) berdasarkan Permendag No. 115 Tahun 2018 Tentang Unit Metrologi Legal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan PT PLN (Persero) dalam pengelolaan meter kWh yang belum ditera ulang atas tidak adanya wewenang untuk melaksanakan tera ulang meter secara mandiri. Selain itu juga penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji langkah apakah yang harus dilakukan stakeholders dalam ketidakmampuan Metrologi Legal kabupaten/kota dalam melaksanakan tera ulang dengan menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu dengan cara memilih bahan pustaka yang dilanjutkan dengan mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan, dan undang � undang yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk dari kekuasaan negara tertentu yang berdaulat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakakuratan pengukuran UTTP tidak hanya merugikan pengguna UTTP tetapi juga bagi pemilik UTTP. Dikarenakan tidak adanya kewenangan untuk melaksanakan tera ulang, PT PLN (Persero) melakukan penggantian meter kWh yang ditemukan tidak berkerja sesuai standar berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Selain itu terhadap ketidakmampuan UML dalam melaksanakan tera dan tera ulang dikarenakan kurangnya SDM, sarana dan prasara dibutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tera dan tera ulang. Selain itu juga Direktorat Metrologi selaku institusi yang bertanggung jawab atas tera dan tera ulang terus melaksanakan berbagai upaya seperti deregulasi kebijakan metrologi legal serta pemenuhan SDM serta sarana prasarana sehingga kebijakan metrologi legal dapat dilaksanakan secara maksimal.
To ensure the certainty of the truth of measurement of Measuring, Measuring, Weighing and Equipment (MMWE) for public interest, the Government of the Republic of Indonesia through Law Number 2 of 1981 concerning Legal Metrology and its implementing regulations, namely Permendag No. 67 of 2018 concerning Measuring, Weighing, and Equipments that are required to be monitored and reclaimed as well as Permendag No. 68 of 2018 concerning Tera and Repeat Measuring, Measuring, Weighing and Equipments requires all business actors to implement MMWE and reuse through the Legal Metrology Unit (LMU) under Permendag No. 115 of 2018 concerning the Legal Metrology Unit. This study aims to find out and assess the authority of PT PLN (Persero) in the management of kWh meters that have not been reconsidered due to the lack of authority to carry out repeated meters independently. In addition, this study aims to find out and examine what steps stakeholders should take in the inability of district / city Legal Metrology to carry out repeats using an empirical normative approach, namely by selecting library materials followed by identifying and conceptualizing the law as norms, rules, regulations and laws that apply at a certain time and place as a product of certain sovereign state powers. The results showed that the inaccuracy of MMWE measurements did not only harm MMWE users but also to MMWE owners. Due to the lack of authority to carry out the revision, PT PLN (Persero) has replaced the kWh meter which was found not to work according to the standards based on the Electricity Purchase Agreement. In addition to the inability of LMU to implement tera and tera because of the lack of human resources, facilities and infrastructure, awareness and compliance from the business actors is needed to fulfill the obligations of tera and repeat. In addition, the Directorate of Metrology as the institution responsible for tera and tera continues to carry out various efforts such as deregulation of legal metrology policies and fulfillment of human resources and infrastructure so that the legal metrology policy can be carried out optimally.
Kata Kunci : Kewenangan, PT PLN (Persero), Pengelolaan, Tera Ulang