IMPLEMENTASI PEMBERIAN JASA HUKUM PRO BONO NOTARIS BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU DI KOTA TANGERANG SELATAN
CLAY VULCANOBRATA D, Sigid Riyanto, SH, M.Si.
2019 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor apa saja yang membuat Pro Bono jasa Notaris di Tangerang Selatan tidak dapat terlaksanakan dengan baik dan untuk mencari solusi apa saja yang dapat mendukung terlaksananya Pro Bono Notaris di Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini juga mencaritahu tindakan apa saja yang Ikatan Notaris Indonesia dan Majelis Pengawas Daerah sudah lakukan dalam mendukung praktik kewajiban Pro Bono Notaris di Tangerang Selatan, dimana lembaga-lembaga tersebutlah yang memiliki peranan dan kewenangan yang telah diatur didalam Undang-undang dan peraturan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah perpaduan normatif dan empiris; yaitu menggunakan normatif untuk teori dan dasar hukum yang menjadi dasar bagaimana seharusnya implementasi kewajiban Pro Bono notaris, dan menggunakan empiris dalam mencari data mengenai alasan dan faktor apa saja yang membuat jasa Pro Bono notaris di Kota Tangerang tidak dapat terlaksana dan apa saja tindakan Ikatan Notaris Indonesia dan Majelis Pengawas Daerah dalam mendukung berjalannya Pro Bono Notaris. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan keberadaan suatu kebenaran hukum yang sebenarnya. Analisis data hasil penelitian dilakukan dengan cara kualitatif, yaitu disajikan dalam bentuk uraian-uraian dari data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan; diteliti sesuai dengan kualitas dan kebenarannya. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan adanya faktor-faktor yang menghambat berjalannya Pro Bono Notaris yaitu tidak adanya permintaan Pro Bono dari klien, menilai klien berdasaarkan hati nurani Notaris, mengaplikasikan jasa cuma-cuma dalam bentuk lain, rendahnya tingkat kemiskinan di Kota Tengerang Selatan, ketidaktahuan masyarakat tidak mampu akan adanya Pro Bono Notaris, kesungkanan masyarakat tidak mampu dalam meminta Pro Bono atau datang ke kantor Notaris. Penulis menyimpulkan dibutuhkannya penyuluhan yang dikhususkan membahas Pro Bono oleh lembaga-lembaga berwenang, serta menyamakan penilaian terhadap orang yang tidak mampu oleh Notaris agar memudahkan dan memperlancar pemberian Pro Bono untuk orang tidak mampu.
The objective of this thesis is to analyze the factors that make Notary obligation to gives Pro Bono in South Tangerang not well implemented and find out the solutions that able to support the implementation of Notary Pro Bono. This thesis also aim to know what are the efforts of Ikatan Notaris Indonesia and Majelis Pengawas Daerah to support Notary obligation to gives Pro Bono in South Tangerang, whereas those institutions held the role and authority that have been regulated in the Law and regulation. The research method that used on this thesis is mixed between normative and empirical; using normative method for theory and law that being used as the base of Notary Pro Bono implementation, and using empirical method to find the the reasons and factors that make Notary Pro Bono cannot be well implemented and what are the action of Ikatan Notaris Indonesia and Majelis Pengawas Daerah have taken to support Notary Pro Bono. This thesis using descriptive thesis characteristic, which aim to describe the existence of an actual legal truth. The data analysis of the research was carried out in a qualitative manner, which is presented in the form of descriptions of library and field research data; examined in accordance with the quality and truth. The results of this research reveal the factors that obstruct the implementation of the Notary Pro Bono, namely the absence of Pro Bono request from the client, judging the clients based on the conscience of the Notary, applying free services in other forms, low poverty in South Tengerang, the low income people ignorance of the existence of Pro Bono Notary, and the low income people dilemma on asking Pro Bono or come to Notary's office. The author concludes that a special counseling needed to discusses Pro Bono by authorized institutions for low income people, and formulate the standard concerning people considered as low income people by Notary; so the implementation of Pro Bono will be easier.
Kata Kunci : Pro Bono, Kewajiban Notaris, Cuma-cuma.