Penanggungan Risiko oleh Badan Usaha Milik Negara Terkait Perubahan Regulasi Sebagai Keadaan Memaksa pada Perjanjian Jual Beli Listrik
RIASTI MARTASARI, Prof. M. Hawin SH, LL.M., PhD
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : 1) apakah perubahan regulasi merupakan keadaan memaksa, 2) ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait Perubahan Regulasi sebagai Keadaan Memaksa Pada Perjanjian Jual Beli Listrik dan 3) apakah Badan Usaha Milik Negara memiliki kewajiban untuk menanggung risiko terkait Perubahan Regulasi sebagai Keadaan Memaksa Pada Perjanjian Jual Beli Listrik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan khususnya terkait dengan perubahan regulasi sebagai keadaan memaksa. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari penelitian pustaka berupa bahan-bahan hukum. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan 1) perubahan regulasi dapat merupakan keadaan memaksa apabila peraturan tersebut memenuhi unsur-unsur keadaan memaksa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, 2) Ketentuan hukum yang berlaku terkait perubahan regulasi sebagai keadaan memaksa pada perjanjian jual beli listrik mengacu kepada ketentuan keadaan memaksa yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 3) Badan Usaha Milik Negara tidak memiliki kewajiban untuk menanggung sendiri risiko atas perubahan regulasi sebagai akibat terjadinya keadaan memaksa dalam perjanjian jual beli listrik. Pembagian risiko dalam perjanjian jual beli listrik mengacu kepada ketentuan perjanjian timbal balik yaitu risiko ditanggung oleh kedua belah pihak berdasarkan asas kepatutan.
This study aims to know and analyse :1) change of law as force majeure 2) applicable law in Indonesia related to change of law as force majeure on Power Purchase Agreement; and 3) shall state-owned enterprise has obligation to take risk related to change of law as force majeure on Power Purchase Agreement. This study is a normative legal research, which refer to legal norms contained in regulations and court award especially related to change of law as force majeure on Power Purchase Agreement. This study uses secondary data. Secondary data is data obtained in library research in the form of legal materials. The legal materials used for this study ware primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The conculusions of this study show that 1) Change of law could be a force majere provided that such law fullfill all the force majeure�s element which regulate on Code Civil, 2) the applicable law related to change of law as force majeure on Power Purchase Agreement is Code Civil which general regulation of force majeure; 3) There are no obligations of State-Owned Enterprises to solely responsible for the risk related to change of law which caused by force majeure on Power Purchase Agreement. Sharing Risk on power purchase agreement refer to the Code Civil provision on mutual agreement which take by both parties with propriety principle. Keywords: chance of law, force majeure, power purchase agreement
Kata Kunci : Perubahan Regulasi, Keadaan Memaksa, Perjanjian Jual Beli Listrik