Analisis Yuridis Kontrak Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan Dengan Skema Engineering, Procurement, Construction (EPC) dengan Deferred Payment dan Build, Maintain, and Transfer (BMT) Studi Kasus Kontrak Pembangunan Jaringan Transmisi 500 kV PT PLN (Persero) di Wilayah Sumatera
LUTHFI KURNIAWAN, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Pada tahun 2015 Pemerintah telah mencanangkan program "35.000 MW Untuk Indonesia" sebagai penyelenggaraan penyediaan infrastruktur di bidang ketenagalistrikan yang ditargetkan dapat selesai dalam waktu 5 (lima) tahun, dan PLN, salah satu yang mendapat penugasan menyelenggarakan program ini. Dengan alokasi APBN yang terbatas dan mempertimbangkan kemampuan PLN maka keterlibatan pihak swasta untuk bekerjasama dengan PLN mutlak dibutuhkan, sehingga Pemerintah (PLN) kemudian memperkenalkan kontrak dengan skema baru yaitu Engineering, Procurement, Construction (EPC) dengan deferred payment dan Build, Maintain, and Transfer (BMT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Pemerintah (PLN) memperkenalkan kontrak dengan skema EPC dengan deferred payment dan BMT, dan skema manakah yang efektif dan efisien bagi Pemerintah. Penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, yaitu mengkaji bahan kepustakaan dan mengkaji implementasi ketentuan kontrak dengan melihat fakta yang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Pemerintah memperkenalkan kontrak dengan skema EPC dengan deferred payment dan BMT adalah sebagai upaya mengurangi beban keuangan PLN sehingga penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan dapat segera terselenggarakan; sebagai upaya mitigasi risiko dalam pelaksanaan konstruksi, serta upaya menjamin kelancaran operasi jaringan transmisi tenaga listrik. Lebih lanjut skema BMT lebih efektif dan efisien dibandingkan skema EPC dengan deferred payment. Namun Pemerintah perlu untuk mempertimbangkan payung hukum yang mengatur kontrak dengan skema baru ini sehingga pelaksanaan kontrak dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan dan menjamin keuntungan bagi Pemerintah yang berarti pula kesejahteraan bagi masyarakat luas.
In 2015 the Government launched the program "35,000 MW for Indonesia" as an implementation of the provision of infrastructure in the electricity sector which is targeted to be completed within 5 (five) years, and PLN, one of which has the assignment of organizing this program. With limited APBN allocation and taking into account PLN's ability, the involvement of the private sector to cooperate with PLN is absolutely necessary, so that the Government (PLN) then introduces contracts with new schemes namely Engineering, Procurement, Construction (EPC) with deferred payment and Build, Maintain, and Transfer (BMT). The purpose of this study is to determine the Government's consideration (PLN) to introduce contracts EPC with deferred payment and BMT scheme, and which scheme is effective and efficient for the Government. This research is empirical normative research, which studies the literature and examines the implementation of contractual provisions by looking at the facts that occur. The results showed that the Government's consideration of introducing contracts EPC with deferred payment and BMT scheme was as an effort to reduce PLN's financial burden so that the provision of electricity infrastructure could be immediately implemented; as an effort to mitigate risk in the implementation of construction; and efforts to guarantee the smooth operation of the electric power transmission network. Furthermore, the BMT scheme is more effective and efficient than the EPC with deferred payment scheme. However, the Government needs to consider the legal umbrella governing the contract with this new scheme so that the implementation of the contract can achieve the planned objectives and guarantee benefits for the Government which also means the public welfare.
Kata Kunci : Penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan, EPC dengan deferred payment, Build, Maintain, and Transfer (BMT), efektif dan efisien.