ALASAN PENUNTUT UMUM ANAK DALAM MENGAJUKAN TUNTUTAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
ZAENAL ABIDIN, Sri Wiyanti Eddyono
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum Anak dalam menuntut sanksi hukum terhadap Anak, yaitu anak yang berkonflik dengan Hukum atau anak yang diduga melakukan tindak pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak beserta alasan menuntut Anak dengan pidana penjara, serta untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penjatuhan pidana penjara terhadap Anak yang seharusnya pada masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran), sedangkan penelitian hukum empiris istilah lain yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Penuntut Umum Anak dalam menuntut sanksi hukum terhadap Anak dilaksanakan dengan cara mengajukan surat tuntuan (requisitoir) kepada hakim setelah pemeriksaan dinyatakan selesai. Penuntut Umum Anak dalam menuntut sanksi hukum terhadap Anak berupa penjara karena terdapat piranti hukum pemenjaraan Anak meski terdapat pembatasan, yaitu terhadap tindak pidana berat atau disertai kekerasan serta keadaan dan perbuatannya membahayakan masyarakat, terdapat paradigma Penuntut Umum Anak yang menganggap penahanan sebagai perampasan kemerdekaan sehingga Anak yang pernah ditahan, lebih tepat dihukum penjara, dan terdapat kebijakan pemberatan pidana atas tindak pidana yang disertai kekerasan yang pada kenyataannya dilakukan Anak, dan keberadaan rekomendasi dari Bapas. Kedua, perlu adanya penafsiran yang lebih jelas dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak atas ketentuan tindak pidana berat sehingga dalam pelaksanaannya dapat lebih memperhatikan asas-asas yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
The purpose of this research to know and to analyse the implementation of The Juveniles Prosecutor authority in prosecuting lawship law to the juvenile delinquent based The Law Of Juvenile Criminal Justice System with the Juvenile Prosecutors reasons in prosecuting prisoners for the juvenile delinquent, then to know and analyse arrangement of prisoners punishment for the juvenile delinquent in Indonesia should be future. The research methode used is emperical normative. A Normative legal research is a legal reasearch that lays legal as a norm system building. The norm system is about principles, a norm, a rule of legislation, a court decision, an agreement and a doctrine, while the emperical legal research another term used is a sosiological legal research and it can be called a field research. The result of the research, show that : First, The Juveniles Prosecutor in prosecuting punishment to the juvenile delinquent, is submits his requisitory to the judge after the examination has been declared concluded. The Juveniles Prosecutors reasons in prosecuting imprisonment to juvenile delinquent, because there are legal tools imprisonment system in legal instrument wich the limited to the serious crime or the crimes commited by violence and the juveniles behavior and his crimes is dangerous for the society, there is juvenile prosecutors paradigm that the juveniles detention is deprivation of his liberty so the juvenile was detained will be tend to prosecuting by imprisonment, there is the prosecuting policy to heavy punishment for the crimes commited by violence that can be done by the juvenile, and there is probation officers recommendation is contained to the juvenile delinquent to be in prison in the verdict. Second, there is need for serious offence interpretation in the Law on Jouvenile Criminal Justice System so that the law can be implemanted cansistenly with principle stipulated in the law.
Kata Kunci : Pemenjaraan Anak, Pidana Penjara Terhadap Anak, Alasan Penuntut Umum Anak Menuntut Penjara