Laporkan Masalah

Cooperation between Indonesia and Malaysia in Providing Victim Protection under the United Nations Palermo Protocol and Law No. 21 on the Eradication of Trafficking In Persons

INDIRA MAYA H, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Hukum Perdagangan Manusia untuk ketentuannya tentang perlindungan yang diberikan kepada para korban perdagangan manusia sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo PBB. Selanjutnya, dengan adanya efek lintas batas kejahatan terhadap perdagangan orang, perlu ada pemahaman bahwa para korban perdagangan tidak selalu diperdagangkan di dalam negeri, tetapi juga secara internasional. Ini terjadi antara Indonesia dan Malaysia karena yang berpotensi menjadi korban perdagangan manusia merupakan Pekerja Migran Indonesia. Dengan demikian, penulis akan menganalisis kerja sama antara Indonesia dan Malaysia dalam memberikan perlindungan korban. Dalam melakukan Penelitian Hukum ini, penulis menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan merujuk pada undang-undang dan peraturan yang ada, studi literatur serta melakukan wawancara ke berbagai lembaga. Penulis menyimpulkan bahwa UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia telah mengakomodasi perlindungan yang ditetapkan dalam Protokol Palermo PBB dengan undang-undang operasional pendukungnya. Lebih lanjutnya, perlunya diadakan instrumen bilateral antara Indonesia dan Malaysia dalam menangani kasus perdagangan manusia serta menjamin terlindungnya korban perdagangan manusia

This Legal Research is aimed to analyze the compliance of Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking In Persons for its provision on the protection given towards victims of trafficking as set forth in the United Nations Palermo Protocol. Furthermore, with the existence of cross border effect of the crime on trafficking in persons, there needs to be an understanding that victims of trafficking are not always trafficked domestically, but also internationally. This happens between Indonesia and Malaysia as the victims of trafficking are potentially Indonesian Migrant Workers. Thus, the author will analyze the cooperation between Indonesia and Malaysia in providing victims protection. In conducting this Legal Research, the author uses a normative and empirical approach by referring to existing laws and regulations, literature studies as well as conducting interviews to different institutions. The author has concluded that the Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking In Persons has accommodated the protection set out in United Nation Palermo Protocol with its supporting operational laws. Furthermore, the necessity in establishing a bilateral instrument between Indonesia and Malaysia in handling trafficking in person to enable the protection towards victim of trafficking.

Kata Kunci : Trafficking in Persons, Victim Protection, United Nations Palermo Protocol, International Cooperation

  1. S1-2019-377134-abstract.pdf  
  2. S1-2019-377134-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-377134-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-377134-title.pdf