REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA Studi Kasus: Transformasi Kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sebagai Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Menjadi Peradilan Pemilihan Kepala Daerah
FIRMAN, Joko Setiono
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertujuan untuk menjamin kedaulatan rakyat di daerah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip keadilan Pemilu dan negara hukum yang demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aturan hukum desain kelembagaan dan kewenangan Bawaslu Provinsi dalam melakukan penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta mengetahui dan menganalisis urgensi transformasi kewenangan dan kelembagaan Bawaslu Provinsi menjadi lembaga peradilan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti undang-undang, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan Bawaslu Provinsi pasca reformasi mengalami penguatan semenjak ditetapkannya sebagai lembaga yang bersifat tetap dengan dua kewenangan yaitu melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilihan dan pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Akan teteapi, meski mengalami penguatan kewenangan dan kelembagaan Bawaslu Provinsi belum sepenuhnya efektif dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum karena dipengaruhi oleh faktor yang berkaitan dengan sistem hukum yakni substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Kedua, urgensi transformasi lembaga Bawaslu Provinsi menjadi Peradilan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor kebutuhan yuridis dan faktor kebutuhan kelembagaan. Transformasi kelembagaan dan kewenangan Bawaslu Provinsi menjadi Badan Peradilan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan melalui rekonstruksi politik hukum dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah.
Law enforcement of the election of Regional Heads and Deputy Regional Heads aims to ensure the sovereignty of the people in the regions carried out honestly and fairly in accordance with the principles of electoral justice and a democratic state of law. This study aims to determine and analyze the legal rules of institutional design and authority of the Provincial Bawaslu in upholding the law of Election of Regional Heads and Deputy Regional Heads, as well as and determine and analyze the urgency of transforming authority and institutions of Provincial Bawaslu into tribunal institutions for Regional Heads and Deputy Regional Heads. The method used is normative juridical, which examines library materials or secondary data such as laws, research, works from legal circles using a legislational approach. The results showed that: First, the regulation of the Provincial Bawaslu after the reform had been strengthened since it was established as a permanent institution with two authorities, namely supervising and enforcing the law in resolving electoral disputes and administrative violations of the Election of Regional Heads and Deputy Regional Heads. However, although improving the coordination and institutions, the Provincial Bawaslu has not been fully effective in carrying out supervision and law enforcement because the factors related to the legal system that regulates the legal substance, legal structure and legal culture. Second, the urgency of transforming the Provincial Bawaslu institution into a Tribunal Election of Regional Heads and Deputy Regional Heads influenced by two factors namely juridical needs and institutional needs. The transformation of the institutions and authorities of the Provincial Bawaslu into the Tribunal Election of Regional Heads and Deputy Regional Heads is carried out through legal policy reconstruction in law enforcement of regional head elections.
Kata Kunci : Rekonstruksi Politik Hukum, Penegakan Hukum, Bawaslu Provinsi, Peradilan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.