Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Khusus di Kota Mataram
SHELVINE AMELIA P, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme pemberian remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Khusus sehubungan syarat sebagai Justice Collaborator berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Mataram, mengetahui dan menganalisis parameter yang digunakan oleh Instansi Penegak Hukum terkait, dalam memberikan surat keterangan Justice Collaborator sebagai syarat pemberian remisi Narapidana Tindak Pidana Khusus di LAPAS Kota Mataram, mengkaji dan merumuskan bagaimana mekanisme pemberian remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Khusus di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Dalam pelaksanaan penelitian ini data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, karya ilmiah penelitian di bidang hukum, dan jurnal hukum sedangkan data primer diperoleh atau dikumpulkan secara langsung dari narasumber dan responden. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, narapidana korupsi dan narkotika dengan pidana 5 tahun keatas memperoleh remisi harus memenuhi syarat tambahan telah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum atau menjadi Justice Collaborator. Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram mengajukan permohonan surat keterangan atas narapidana untuk ditetapkan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Negeri Mataram tetapi tidak semuanya dikabulkan atau ditanggapi, dan mengusulkan remisi kepada narapidana apabila memenuhi syarat administratif dan substantif. Kedua, penuntut umum menerbitkan surat keterangan Justice Collaborator berpedoman kepada petunjuk Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia Nomor B 1964(slash)F(slash)Fd.1(slash)09(slash)2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator terhadap pelaku Tindak Pidana Khusus. Ketiga, Pengaturan PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak menyalahi dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, pengetatan syarat remisi merupakan kebijakan yang baik dan tepat dipertahankan terutama untuk tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi dan narkotika.
This study aimed to analyze the mechanism for granting remission to inmates of specific crimes regarding the requirement as a Justice Collaborator based on the Government Ordinance Number 99 of 2012 in Mataram Correctional Institution Class IIA. This paper also investigated parameters used by relevant Law Enforcement Agencies in giving certificate to the Justice Collaborator as a requirement for granting remission to the inmates of specific crimes in Mataram Correctional Institution Class IIA. Moreover, it also reviewed and formulated the mechanism for granting remission to the inmates of specific crimes in the future. The methods used in this research were normative and empirical legal research. In conducting this study, the data that used were secondary and primary data. Secondary data was obtained from library research in the form of legislation, legal literature, scientific work in the field of law, and law journals while primary data was obtained directly from interviewees and respondents. This study showed that: first, the inmates of corruption and narcotics with a sentence more than 5 years to get remission must meet additional requirements that have collaborated with law enforcer or become Justice Collaborator. Mataram Correctional Institution Class IIA filed an application for certificate on the inmates to be determined as a Justice Collaborator to the Mataram District Attorney's Office but not all of them are granted or responded, and proposed remissions to inmates who have met administrative and substantive requirements. Second, the public prosecutor issued certificate to Justice Collaborator based on instructions of Circular Letter from the Deputy Attorney General of specific crimes of the Attorneys Office of the Republic of Indonesia Number B 1964(slash)F(slash)Fd.1(slash)09(slash)2017 concerning procedures for Granting Status and Settlement of Justice Collaborator towards perpetrators of specific crimes. Third, Government Ordinance Number 99 of 2012 did not violate and did not conflict with the Correctional Act, the tightening of remission requirements was a good and appropriate policy to be maintained especially for extraordinary crimes such as corruption and narcotics.
Kata Kunci : Remisi, Narapidana, Korupsi, Narkotika, Justice Collaborator / Remissions, Inmates, Corruption, Narcotics, Justice Collaborator