PENUNTUTAN TERDAKWA SEBAGAI PENYALAHGUNA, PENGEDAR ATAU YANG MENGUASAI NARKOTIKA UNTUK MENENTUKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
NURBADI YUNARKO, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum.
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa sebagai penyalahguna, pengedar atau yang menguasai narkotika, untuk menemukan tolok ukur bagi penuntut umum dalam menentukan kualifikasi perbuatan terdakwa sebagai penyalahguna, pengedar atau yang menguasai narkotika, serta untuk mengetahui formulasi kebijakan penuntutan bagi pelaku tindak pidana narkotika yang tepat untuk diterapkan di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran), sedangkan penelitian hukum empiris istilah lain yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, penuntutan bagi pelaku tindak pidana narkotika khususnya bagi penyalahguna narkotika diterapkan dengan surat dakwaan secara alternatif atau subsidiaritas antara ketentuan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua, Penuntut Umum mengkualifikasi perbuatan terdakwa sebagai penyalahguna narkotika secara normatif telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung nomor : Per-029/A/JA/12/2015, dan untuk kualifikasi terdakwa sebagai pengedar atau yang menguasai narkotika tidak diatur secara jelas sehingga penerapan dakwaan alternatif atau subsidiaritas Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 berpotensi menjerat penyalahguna narkotika dalam hal membeli, menyimpan dan menguasai sehingga tolok ukur yang menentukan seharusnya dilihat dari aspek sikap batin atau mens rea pelaku tindak pidana. Sikap batin atau mens rea merupakan elemen kesalahan (schuld) yang menentukan pertanggungjawaban pidana. Ketiga, Perlu formulasi kebijakan penuntutan bagi penuntut umum dalam penerapan dakwaan penyalahguna narkotika dalam hal terdakwa sebagai penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan sedang membeli, menguasai atau memiliki narkotika dengan pidana percobaan.
This study is aimed to study the prosecution process carried out by public prosecutors against defendants as abusers, dealers or who controlled narcotics, to find a benchmark for the public prosecutor in determining the qualifications of the defendant's actions as a misuse, dealer or who controls narcotics and to find out the formulation of prosecution that are appropriate to be applied in the future. The research method used in this study was empirical normative. A normative legal research is a legal research that puts legal as a norm system. The norm system goes around principles, norms, rules of legislation, court decisions, agreements and doctrines, while the empirical legal research could be defined as a sociological legal research and it could be called a field research. The results of the study show that: First, prosecution for perpetrators of narcotics crime empiric socilological narcotics abusers was applied with alternative indictments or subsidiarities between the provisions of Article 114, Article 112 and Article 127 of Law Number 35, 2009 abaout Narcotics. Secondly, the Public Prosecutor qualifies the actions of the accused as a narcotics drug abuser regulated in the Attorney General's Regulation number: Per-029 / A / JA / 12/2015, and for qualifying the defendant as a dealer or who controls narcotics is not clearly regulated so that alternative charges are applied or subsidiarity Article 114, Article 112 and Article 127 had the potential to ensnare narcotics abusers in terms of buying, storing and mastering so that the decisive benchmark should be seen from the aspect of the attitude of the person or the perpetrator of the crime. The inner attitude or mens rea is an element of error (schuld) which determined criminal responsibility. Third, it was necessary to formulate a prosecution policy for public prosecutors in the application of narcotics abusers in the event that the defendant as a narcotics abuser is caught buying, possessing or possessing narcotics with probation penalty.
Kata Kunci : Penuntut Umum, Penuntutan Terdakwa Sebagai Penyalahguna, Pengedar Atau Yang Menguasai Narkotika, Pertanggungjawaban Pidana.