Laporkan Masalah

EKSISTENSI PERATURAN DAERAH BERNUANSA AGAMA DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (STUDI PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG TATA NILAI KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG RELIGIUS DI KOTA TASIKMALAYA DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN)

AHMAD RAYHAN, Andy Omara S.H., M.Pub&Int.Law, Ph.D.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis (1) latar belakang pembentukan Peraturan Daerah bernuansa agama di Kota Tasikmalaya (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014) dan di Kabupaten Bekasi (Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016), (2) reaksi masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat terhadap pembentukan peraturan daerah bernuansa agama di Kota Tasikmalaya (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014) dan di Kabupaten Bekasi (Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016), (3) eksistensi peraturan daerah bernuansa agama di Kota Tasikmalaya (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014) dan di Kabupaten Bekasi (Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016) dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa latar belakang terbentuknya Peraturan Daerah bernuansa agama di Kota Tasikmalaya dan di Kabupaten Bekasi, karena kedua daerah tersebut memiliki (1) Demografi penduduk dengan mayoritas muslim, (2) Sejarah yang penuh nilai perjuangan dan nilai-nilai keagamaan, (3) Visi dan Misi yang agamis, (4) penurunan moral dan munculnya penyakit masyarakat, (5) anggapan bahwa nilai-nilai agama dalam peraturan daerah dapat menanggulangi demoralisasi tersebut. Reaksi yang muncul dari masyarakat terhadap Peraturan Daerah bernuansa agama Kota Tasikmalaya adalah mendukung terlaksananya peraturan tersebut, sementara reaksi masyarakat di Kabupaten Bekasi terbagi menjadi 2 (dua), masyarakat muslim mendukung Peraturan Daerah tersebut, dan pengusaha tempat hiburan malam menolak Peraturan Daerah tersebut dan mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung, dan diputus dengan putusan "tidak diterima" dan "ditolak". Berdasarkan hasil dan pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa (1) Peraturan Daerah bernuansa agama merupakan Peraturan Daerah yang didalamnya memuat unsur-unsur, norma-norma, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan sebuah agama tertentu, baik tekstual maupun substansi dalam Peraturan Daerah tersebut, (2) Peraturan daerah bernuansa agama merupakan fase ke-3 (tiga) dari formalisasi syariat islam di Indonesia, (3) Peraturan Daerah bernuansa agama memiliki dasar hukum di dalam Hierarki sistem perundang-undangan di Indonesia, yaitu Pancasila UUD 1945, dan UU Pemerintahan Daerah, (4) Peraturan Daerah bernuansa agama di Kota Tasikmalaya dan di Kabupaten Bekasi legal dan sesuai dengan sistem perundang-undangan di Indonesia.

This research is aimed to discuss about (1) the background for the establishment of religious regulation in Tasikmalaya city (Regional Regulation No 7 of 2014) and Bekasi Regency (Regional Regulation No 3 of 2016), (2) community reaction, local government, and the central government to the establishment of religious regulations in Tasikmalaya city (Regional Regulation No 7 of 2014) and Bekasi Regency (Regional Regulation No 3 of 2016, (3) the existence of religious regulation in Tasikmalaya city (Regional Regulation No 7 of 2014) and Bekasi Regency (Regional Regulation No 3 of 2016) in the legislation system in Indonesia. This research was normative research. Normative research was carried out by library research by using the secondary data in the form of primary legal material, the secondary legal material, and the tertiary legal material with the documentation method and it was using tools in the form of document studies. The data was analyzed by using qualitative analysis. Based on the results of the analysis, the author found that the background of the establishment of religious regulation of Regional Regulations in Tasikmalaya city and Bekasi Regency caused by the two regions have (1) Demographics of the population with a Muslim majority, (2) The history that was full of values of struggle and religious values, (3) Religious vision and mission,(4) moral decline and the emergence of community diseases, (5) the assumption that religious values in regional regulations can overcome the demoralization. The reaction of the community to the Regional Regulations with the religious regulation of the Tasikmalaya city supported the implementation of the regulation, while the public reaction in Bekasi Regency is divided into 2 reactions, Muslim community supported the rules of the regional regulation, and businessmen of nightclubs rejected the Regional Regulation and submitted judicial review to the Supreme Court, and decided with a "did not accept" and "rejected" decision. Based on the results it can be concluded that (1) Regional regulations with religious regulation were included Regional Regulations which contain elements, norms, and laws relating to a particular religion, either textual or substance in the Regional Regulation, (2) Regional regulations with religious regulation were the third phase of the formalization of Islamic law in Indonesia,(3) Regional regulations with religious regulation had a legal basis in the hierarchy of the legislation system in Indonesia, namely Pancasila, UUD 1945,and the Regional Government Act,(4) Regional regulations with religious regulation in Tasikmalaya city and Bekasi Regency were legal and in accordance with the system of legislation in Indonesia.

Kata Kunci : Peraturan Daerah, Agama, Sistem Perundang-undangan di Indonesia.

  1. S2-2019-417784-abstract.pdf  
  2. S2-2019-417784-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-417784-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-417784-title.pdf