Laporkan Masalah

Efektivitas Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kota Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Setelah Berlakunya UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

RAHMANSYAH F AL K, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.K.n

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis secara yuridis pengalihan kewenangan pendidikan menengah atas menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta untuk memahami efektifitas pengalihan kewenangan pendidikan menengah atas dari Pemerintah Kota Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatra Utara pasca berlakunya UU No. 23 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumbernya di lapangan (field research), yaitu dengan melakukan pengamatan dan wawancara yang mendalam (in depth interview) terhadap para responden serta narasumber yang berkompeten dan terkait dengan masalah yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, Pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masih menyisakan permasalahan yuridis, yakni adanya ketidakharmonisan antara UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Kedua, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara belum siap untuk menganggarkan anggaran pendidikan sebesar 20 % sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, akibatnya untuk distribusi anggaran kepada tiap-tiap sekolah berjalan tidak efektif. Ketiga, Pengalihan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan menengah dari Pemerintah Kota Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai dengan harapan, karena banyak sekolah yang mengalami kesulitan birokrasi di Pemerintah Sumatra Utara. Keempat, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara juga kerap kali tidak jeli dalam melakukan penempatan guru di wilayahnya, hal ini karena wilayah Sumatra Utara yang terlalu luas. oleh karena itu, untuk penempatan guru sekolah menengah akan lebih efektif jika dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan

This study aims to determine and juridically analyze the transfer of senior secondary education authority according to UU No. 23 Tahun 2003 concerning the National Education System and UU No. 23 Tahun 2014 concerning Regional Government and to understand the effectiveness of the transfer of senior secondary education authority from the Medan City Government to the Provincial Government of North Sumatra after the enactment of UU No. 23 Tahun 2014 This research is empirical legal research. Primary data in this study was obtained directly from the source in the field. Conducted by conducting observations and in-depth interviews with respondents and competent speakers was related to the problem. The results of this study indicate that; First, the transfer of secondary education authority from the Regency / City Government to the Provincial Government according to UU No. 23 Tahun 2003 concerning the National Education System and UU No. 23 Tahun 2014 concerning Regional Government still leaves juridical problems, the disharmony between UU No. 23 Tahun 2003 concerning National Education System and UU No. 23 Tahun 2014 concerning Regional Government. Second, the North Sumatra Provincial Government is not ready to budget an education budget of 20% as mandated by the constitution, consequently the distribution of the budget to each school runs ineffectively. Third, the transfer of management of secondary education facilities and infrastructure from the Medan City Government to the Government of North Sumatra Province is not in line with expectations, because many schools are experiencing bureaucratic difficulties in the Government of North Sumatra. Fourth, the North Sumatra Provincial Government is also often not observant in placing teachers in its territory, this is because the North Sumatra region is too broad. therefore, the placement of secondary school teachers will be more effective if carried out by the Medan City Government

Kata Kunci : Pendidikan Menengah, Pengalihan Kewenangan, Pemerintah Daerah

  1. S2-2019-407411-abstract.pdf  
  2. S2-2019-407411-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-407411-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-407411-title.pdf