Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PEER TO PEER (P2P) LENDING FINANCIAL TECHNOLOGY YANG TIDAK BERIZIN

TETEN TENDIYANTO, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelanggaran pada debitur Peer to Peer (P2P) lending Financial technoligy yang tidak berizin, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology yang tidak berizin dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya-upaya dan hambatan-hambatan OJK dalam melindungi debitur Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology yang tidak berizin. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian ini dilakukan dengan dua cara yaitu: pertama, penelitian kepustakaan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kedua, penelitian lapangan yaitu meneliti data primer yang bersumber dari wawancara dengan narasumber dan responden.. Setelah data kepustakaan dan data lapangan diperoleh maka selanjutnya dilakukan penyusunan dan analisa dengan menggunakan metode analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, bentuk pelanggaran terhadap debitur P2P lending yang tidak berizin adalah proses pendaftaran telah diberikan kesempatan kepada penyelenggara oleh OJK namun tidak dilakukan. Pelanggaran sebelum menjadi debitur P2P lending yang tidak berizin yaitu banyaknya aplikasi yang palsu, permintaan akses ponsel yang melebihi ketentuan, Persetujuan ketentuan layanan yang melanggar privasi debitur. Bentuk pelanggaran setelah menjadi debitur P2P lending yaitu besaran bunga ketika debitur gagal bayar ataupun telat bayar yang melebihi 0,8%/ hari dan proses penagihan yang apabila telat bayar maupun gagal bayar maka melakukan tindakan pidana. Kedua, debitur P2P lending harus dilindungi hak-haknya sesuai dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Upaya OJK dalam melindungi debitur P2P lending yang tidak berizin adalah pengembangan regulasi, sosialisasi, Rapat Koordinasi, Revitalisasi Call Center dan Pemblokiran aplikasi. Hambatan yang dialami OJK adalah aturan yang kurang mendukung, munculnya kembali P2P lending yang telah diblokir, kebutuhan masyarakat yang mendesak, debitur yang tidak memiliki itikad baik, masyarakat yang selalu ingin coba-coba.

This study aims to determine and analyze the forms of violations in unlicensed Peer to Peer (P2P) lending Financial technoligy debtors, to know and analyze on the debtor of Peer to Peer Lending that unlicensed, and to know and analyze the efforts and constraints of OJK in protecting debtors from unlicensed Peer to Peer (P2P) lending Financial Technology. The character of the research in this study is descriptive. This research is empirical normative research. Empirical normative research is carried out in two ways, first: library research examines secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Second, field research is examining primary data sourced from interviews with informants and respondents. After the library data and field data are obtained, then preparation and analysis are carried out using qualitative analysis methods. The results showed that: First, the form of violations against unauthorized P2P lending debtors was that the registration process had been given an opportunity to the OJK organizers but was not done. Infringement before becoming an unauthorized P2P lending debtor is the number of fake applications, requests for cellphone access that exceed provisions, Agreement on service terms that violate the privacy of the debtor. The form of violation after being a P2P lending debtor is the amount of interest when the debtor fails to pay or late pay which exceeds 0.8% / day and the billing process that if late pay or fails to pay then commits a criminal act. Second, P2P lending debtors must be protected according to Act Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Act Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. OJK's efforts to protect unauthorized P2P lending debtors are the development of regulations, socialization, Coordination Meetings, Call Center Revitalization and Application Blocking. The obstacles experienced by OJK are those that do not support, the reappearance of blocked P2P lending, urgent community needs, debtors who do not have good faith, people who always want to experiment.

Kata Kunci : Peer to Peer Lending, Perlindungan Hukum, Financial Technology

  1. S2-2019-417828-abstract.pdf  
  2. S2-2019-417828-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-417828-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-417828-title.pdf