Politik Hukum Demi Kepastian Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Dalam Kawasan Hutan Konservasi Atau Hutan Lindung
MICHAEL EDWARD, I.G.A.M Wardana, S.H.,LL.M.,Ph.D
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenelitian ini didasarkan adanya ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, untuk melihat kepastian hukum terhadap kebijakan tersebut serta langkah yang harus diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mengembalikan fungsi ekosistem seperti semula. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian hukum normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Metode ini bertumpu pada kaidah yang mengharuskan kepatuhannya dipaksakan dengan alat kekuasaan negara dan memiliki fokus lebih pada dunia keharusan (das sollen) dari pada dunia kenyataan (das sein). Apabila menggunakan teori kepastian hukum Satjipto Rahardjo, dan asas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 pada dasarnya memberikan kepastian hukum, hal senada juga disampaikan oleh San Afri Awang, namun belum adanya peraturan pelaksana tentu dapat menimbulkan akibat hukum. Kebijakan tersebut juga harus diimbangi dengan pengembalian ekosistem dengan didasarkan pada politik hukum lingkungan dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Menurut San Afri Awang salah satunya pengenaan denda dapat dikenakan bagi perusahaan perkebunan untuk mengembalikan fungsi ekosistem. Diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan peraturan terkait untuk mengatur hal tersebut.
This research is based on the provisions of Article 51 paragraph (2) Government Regulation No. 104 of 2015 concerning Procedures for Changing the Designation and Function of Forest Areas, to see the legal certainty of the policy as well as the steps that must be taken by the Ministry of Environment and Forestry to restore ecosystem functions as before. The research method used is normative research. Normative legal research discusses doctrines or principles in law. This method rests on a rule that requires that compliance is imposed by the means of state power and has a more focused focus on the world of necessity (das sollen) from the world of reality (das sein). If using Satjipto Rahardjo's legal certainty theory, and the legal principle of establishing legislation, then the provisions of Article 51 paragraph (2) Government Regulation No. 104 of 2015 basically provides legal certainty, a similar thing was also conveyed by San Afri Awang, but the absence of implementing regulations can certainly cause legal consequences. The policy must also be balanced with ecosystem restoration based on the politics of environmental law and the principles of environmental management. According to San Afri Awang, the imposition of fines can be imposed on plantation companies to restore ecosystem function. It is hoped that the Ministry of Environment and Forestry will issue relevant regulations to regulate this matter.
Kata Kunci : Perkebunan Kelapa Sawit, Politik Hukum, Kepastian Hukum