Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Larangan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris di Kabupaten Sleman
FIRHAT SYAUQI A U, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATANPeraturan Perundang-undangan melarang Penyehat Tradisional dan Panti Sehat mengiklankan layanannya. Larangan tersebut berdasarkan ketentuan pada Pasal 67 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Pasal 37 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang menentukan bahwa Penyehat Tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang diberikan. Faktanya, iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris masih banyak dijumpai baik melalui pamflet, iklan media cetak, maupun melalui siaran iklan di radio dan televisi. Fakta yang demikian salah satunya penulis jumpai di Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa lembaga penyiaran masih menyiarkan siaran iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Berdasarkan pengamatan penulis, banyak Penyehat Tradisional yang mengiklan tersebut berasal dari Kabupaten Sleman. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan permasalahan sebagai berikut a) Bagaimana penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran larangan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris di Kabupaten Sleman; b) Apa sajakah faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran larangan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum empiris (applied law research). Penelitian ini bersifat descriptive yakni berupa pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Bahan penelitian utama dalam penelitian ini menggunakan data primer yakni data yang diperoleh langsung dari sumbernya serta didukung dengan data sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data dilakukan menggunakan metode deep interview atau wawancara mendalam dengan metode purposive sampling yakni sample ditentukan melalui kriteria tertentu berdasarkan kepentingan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran larangan iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris di Kabupaten Sleman belum efektif. Hal tersebut disebabkan karena komponen-komponen dalam sistem penegakan hukumnya tidak berfungsi dengan optimal. Komponen-komponen yang tidak berfungsi dengan optimal tersebut antara lain 1) Penegak hukumnya yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY; 2) Masyarakat sebagai pendukung tegaknya aturan. Tidak efektifnya penegakan hukum terhadap pelanggaran larangan iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris di Kabupaten Sleman dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat. Faktor-faktor penghambat tersebut antara lain a) Peraturan Perundang-undangan yang tidak disosialisasikan oleh Dinkes Sleman; b) Lemahnya otoritas KPI/KPID; c) Adanya Mutualisme Tripartite antara Lembaga Penyiaran, Penyehat Tradisional/Panti Sehat, dan Masyarakat.
Legislation bans traditional healer and healthy homes for advertising their services. The ban is based on the provisions of Article 67 section (2) of Regulation of The Government of The Republic of Indonesia Number 103 of 2014 on Traditional Health Service and Article 37 of Regulation of The Minister of Health of The Republic of Indonesia Number 61 of 2016 on Traditional Empirical Health Service which determine that traditional healer and healthy homes are prohibited from publishing and advertising their Traditional Empirical Health Service.in the fact,Traditional Empirical Health Service Advertisement still exist in pamphlets, mass media, and on radio and television broadcasts. The writer sees this fact one of them is in Special Region of Yogyakarta. Some broadcasters in Yogyakarta are still broadcasting advertisement of Traditional Empirical Health Service, and based on author observation, most advertisers are traditional healer from Sleman District. Based on that problem, the author formulates 2 questions as follows : a) how is administrative law enforcement againts violators of traditional empirical health service advertising bans in sleman district; b) what are the inhibiting factors in the implementation of administrative law enforcement againts violators of traditional empirical health service advertising bans in sleman district. The type of research used in this thesis is applied law research. This research is descriptive in the form of exposure and aims to obtain a complete description of the legal situation in a certain region at certain time. The main data in this research were obtained directly from the law enforcer and the society who is related with this problem, this research also supported by secondary and tertiary data. Data obtained by conducting in-depth interviews with research subjects that have been determined. The result of this research concluded that administrative law enforcement ban on Traditional Empirical Health Service Advertisement in Sleman District was not implemented effectively. This is becauce in this problem the law enforcer does not work optimally and the society who is related with this problem was not obedient to the rules. Ineffectiveness of law enforcement againts violations of prohibition of Traditional Empirical Health Service Advertisement also influenced by several factors as follows 1) the regulation was not be socialized by Department of Health of Sleman District; 2) the weak authority of KPI/KPID; 3) the existence of tripartite mutualism between broadcasters, traditional healer/healthy home, and society.
Kata Kunci : Penegakan Hukum Administrasi, Iklan, Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris/