Pemeriksaan Terpisah Dalam Perkara Koneksitas
CHRISVANLY G. BARADI, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.
2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan parameter atau dasar pertimbangan yang digunakan oleh penyidik umum dan penyidik militer dalam pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan oleh sipil dan militer secara terpisah, serta untuk merekomendasikan atau menyarankan prospek pengaturan pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan oleh sipil dan militer di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Cara memperoleh data dilakukan melalui studi dokumen dengan menggunakan bahan- bahan tertulis atau data sekunder dan melalui wawancara kepada narasumber dengan mengajukan pertanyaan secara langsung kepada narasumber. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan penyajiannya dilakukan secara deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dasar pertimbangan pemeriksaan terpisah adalah dipengaruhi oleh dua hal, yakni pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis mencakup keterbatasan peraturan perundang-undangan, tidak adanya konsekuensi apabila tidak dipenuhinya pemeriksaan koneksitas, kewenangan Ankum dan Papera yang secara tidak langsung mempengaruhi pemeriksaan koneksitas, serta pelaksanaan pemeriksaan koneksitas terhambat dengan proses birokrasi dan teknis pemeriksaan yang rumit. Sementara, pertimbangan non yuridis mencakup faktor historis, faktor karakteristik dan psikologis. Kedua, prospek pengaturan pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan oleh sipil dan militer di masa yang akan datang, meliputi dua hal, yaitu pemeriksaan koneksitas harus dihapuskan dan kesiapan peradilan umum. Dihapusnya pemeriksaan koneksitas mengharuskan agar kompetensi absolut peradilan militer perlu ditentukan terlebih dahulu, tindak pidana baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun yang diatur dalam perundang-undangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seharusnya diadili oleh peradilan umum, serta peraturan perundang- undangan lain yang mengatur koneksitas agar dihapuskan. Kesiapan peradilan umum yang dimaksudkan di sini ialah adanya regulasi yang jelas dan memadai terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh sipil dan militer dalam hal penyidikan dan pelaksanaan putusan.
The study aims to analyze and to describe the parameters or basis of considerations used by public investigators and military investigators in criminal offenses examination committed by civilians and military separately, as well as to recommend or to suggest the prospect of setting up criminal offenses examination committed by civilians and military in the foreseeable future. The research method used is normative legal research. The data obtained which the study of documents using analysis written materials or secondary data and through interviews to the source by asking the question directly to him. The data is then analyzed using qualitative methods and the presentation is done descriptively and prescriptively. The results of the study showed that: First, the basis for the consideration of separate examinations is to be influenced by two things, namely juridical considerations and non juridical considerations. Juridical considerations include limitations of legislation, the absence of consequences when there is no criminal offenses examination committed by civilians and military, authority of Ankum and Papera that indirectly affect criminal offenses examination committed by civilians and military, as well as the implementation of inhibited criminal offenses examination committed by civilians and military with complex bureaucratic and technical examination processes. Meanwhile, non juridical considerations include historical, characteristic and psychological factors. Second, the prospect of setting up criminal offenses examination committed by civilians and military in the foreseeable future, includes two things, namely the criminal offenses examination committed by civilians and military must be abolished and civil courts readiness. The removal of criminal offenses examination committed by civilians and military requires that the absolute competence of military courts need to be prescribed, criminal offenses both set in the Indonesian Criminal Code and those regulated in legislation outside the Indonesian Criminal Code should be tried by the civil courts, as well as other legislations governing criminal offenses examination committed by civilians and military to be abolished. The civil courts readiness intended here is that there is clear and adequate regulation against criminal offenses examination committed by civilians and military in terms of investigation and implementation of the verdict.
Kata Kunci : Pemeriksaan terpisah, Tindak pidana yang dilakukan oleh sipil dan militer.