HALAMAN JUDUL PERAN STAKEHOLDER TERHADAP PROGRAM KESEHATAN JIWA DALAM PENANGGULANGAN PASUNG PADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DI KECAMATAN MOYUDAN KABUPATEN SLEMAN
SYIFA ATUN NISA, Dr. Dra. Nunung Priyatni, Apt., M. Biomed.; Dr. Dra. Nunung Priyatni, Apt., M. Biomed
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU KESEHATAN MASYARAKATLatar Belakang : Masalah kesehatan jiwa atau gangguan mental erat kaitannya dengan kejadian pemasungan. Pemasungan pada penderita gangguan jiwa atau mental dikarenakan informasi yang kurang terkait kesehatan jiwa, kondisi ekonomi yang rendah sehingga mengakibatkan keluarga tidak mampu mengakses pelayanan kesehatan jiwa, akses dan pelayanan kesehatan jiwa yang belum memadai terutama di daerah pedesaan dan untuk menghindari dan menahan tindakan agresif sari pasien agar tidak membahayakan anggota keluarga maupun masyarakat. Partisipasi atau peran stakeholder terhadap program kesehatan jiwa merupakan salah satu upaya penanggulangan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengeksplorasi peran stakeholder terhadap program kesehatan jiwa dalam penanggulangan pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Moyudan Kabupaten Sleman. Metode : Penelitian ini merupakan adalah penelitian deskriptif dengan metode kualitatif. Adapun rancangan penelitian yang digunakan adalah studi kasus untuk mengidentifikasi dan mengeksplorasi peran dari masing - masing stakeholder dalam penanggulangan pemasungan pada ODGJ di Kecamatan Moyudan Kabupaten Sleman. Penelitian menggunakan purposive sampling dengan subjek penelitian berjumlah 19 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil : Seluruh stakeholder telah berperan dalam program kesehatan jiwa dalam upaya penanggulangan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Salah satu peran yang dilakukan oleh stakeholder adalah advokasi. Advokasi yang dilakukan stakeholder kunci yaitu puskesmas berupa komitmen politik dari pemerintah daerah, dukungan kebijakan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Jiwa Ghrasia, Kecamatan Moyudan dan Pemerintah Desa. Namun pada perjalananya pelaksanaan proses advokasi tidak selalu berhasil, stakeholder utama dalam hal ini keluarga menolak advokasi yang dilakukan puskesmas. Stigma negatif tentang kesehatan jiwa menjadi salah satu permasalahan yang masih susah ditangani di masyarakat sehingga hal ini menghambat peran stakeholder dalam proses advokasi. Kesimpulan : Stakeholder telah berperan sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing - masing terhadap pelaksanaan program kesehatan jiwa dalam upaya penanggulangan pasung pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Peran puskesmas dalam proses advokasi menghasilkan komitmen politik dan dukungan kebijakan dari setiap stakeholder.
Background: Mental health problems or mental health disorders are closely related to the physical reistraint. Physical reistraint on people with mental disorders is due to lack of information about mental health, financial barriers, inadequate access and mental health services especially in rural areas and to avoid and resist aggressive actions of patients. The participantion or role of stakeholder in mental health programs is one of the determinants of prevention of physical restraint on people with mental health disorders. Purpose : This study aims to find out and explore the role of stakeholders on mental health programs in prevention of physical restraint on people with mental health disorders in Moyudan, Sleman regency. Method: This research is a descriptive study with qualitative methods. The research design used was a case study to identify. The study used purposive sampling with research subjects totaling 19 people. Data collection is done by in- depth interviews, observation and document review. Results: All stakeholders have a role in mental health programs to prevent physical restraint on people with mental health disorders. Puskesmas as a key stakeholders have to advocate for other stakeholders. The result of advocacy are political commitment from local government, policy support from Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Ghrasia Mental Hospital, Moyudan district and village government. However, the implementation of the advocacy was not always succesfull. In this case, family as the main stakeholder refused the advocacy. The negative stigma about mental health is one of the problem that is still difficult to deal within the community. The other barriers was coordination that revealed by lack of commitment. The commitment of several stakeholders is lacking, that is why the coordinations is lacking. Conclusion: All stakeholders have a role in mental health programs to prevent physical restraint on people with mental health disorders, although not yet optimal.
Kata Kunci : Peran, Stakeholder, Kesehatan Jiwa, Penanggulangan Pasung, Role, Stakeholder, Mental Health, Prevention of Physical Restraint