Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga
HANDARU ADITYA K, Dr. Luthfi Muta'ali, S.Si., MSP
2019 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN WILAYAHSeiring berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan menyebabkan perlindungan akan lahan pertanian menjadi sangatlah penting. Keluarnya UU RI nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B) diharapkan dapat mengurangi alih fungsi lahan pertanian dan melindungi lahan pertanian yang ada. Namun implementasi kebijakan ini belum seluruhya dilakukan di semua daerah di indonesia.. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana hasil implementasi kebijakan LP2B, Melihat capaian implementasi kebijakan UU No 41 Tahun 2009 di Kabupaten Purbalingga, dan Mengetahui permasalahan yang terjadi dalam proses implementasi Kebijakan UU No 41 Tahun 2009. Penelitian berupa penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Tekhnik pengambilan data berupa wawancara dan kuesioner untuk data primer, dan dokumentasi untuk data sekunder. Analisis untuk yang digunakan merupakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif Hasil penelitian menunjukkan implementasi UU Nomor 41 Tahun 2009 di Kabupaten Purbalingga masih pada tahap perencanaan dan penetapan dimana hasil nyata yang dapat dilihat berupa sebaran lahan sawah existing tahun 2015 dan sebaran rencana LP2B. Capaian implemetasi UU no 41 tahun 2009 di Kabupaten Purbalingga sendiri masih sangat kecil karena memang LP2B belum ditetapkan sebagai perda sehingga belum memiliki payung hukum dalam implementasi kebijakannya. Dan Terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan masih pada tahapan perencanaan dan penetapan meliputi sangat kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, kurangnya data-data yang relevan dan memadai, kepemilikan lahan yang sangat sempit, dan alih fungsi lahan sawah yang mash terjadi.
Along with the reduction in agricultural land due to land conversion, the protection of agricultural land becomes very important. The issuance of Republic of Indonesia Law No. 41 year of 2009 concerning the Protection of Sustainable Food Agriculture Land is expected to reduce the conversion of agricultural land and protect existing agricultural land. However, the implementation of this policy is not yet done in all regions in Indonesia. This study aims to examine the reseult of implementation of law no 41 year 2009, implementation achievement that have been carried out, and the problem that happen in the policy implementation. This research is in the form of qualitative research with descriptive analysis. The data used is in the form of primary and secondary data. Data collection techniques in the form of interviews and questionnaires for primary data, and documentation for secondary data. The analysis used is descriptive analysis with a qualitative approach This Study show that policy implementation at purbalingga regency is still at planning and policy setting stage where the result that can be clearly seen is the distribution of existing paddy field in 2015 and distribution of LP2B land plans. The achievement of the implementation of Law No. 41 of 2009 in Purbalingga Regency itself is still very small because indeed LP2B has not yet been established as a regional regulation so that it does not yet have a legal umbrella in implementing its policies. And there are several problem that which made the implementation of Law No.41 of 2009 in Purbalingga Regency is still at planing and policies setting stage like the issue of socialization of policies to people that still very low, lack of relevant and adequate data, very limited land ownership, and the conversion of agricurtural land that still happens.
Kata Kunci : alih fungsi lahan, perlindungan, lahan pertanian