Legal Protection for Investor in Equity-based Crowdfunding in Indonesia Compared to that of the United States, the United Kingdom, and Malaysia
BUNGA ALIKA FIRDAUSI, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini dilakukan untuk menganalisis kelemahan dari POJK No. 37/POJK.04/2018 dibandingkan dengan Amerika Serikat, Inggris dan Malaysia dan penelitian hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai pelajaran yang dapat diambil oleh Indonesia untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap investor dalam layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi di Indonesia. Karena POJK No. 37/POJK.04/2018 tidak mengatur perlindungan terhadap investor. Penelitian hukum ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan analisis komparatif, data untuk peneitian hukum ini dikumpulkan dari studi literatur dalam bentuk undang-undang, jurnal, buku, artikel, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Berdasarkan analisis penulisan hukum ini, ada beberapa risiko yang harus diperhatikan oleh investor sebelum memulai berinvestasi dan dalam penulisan hukum ini menganalisa dua risiko utama, yaitu risiko ilikuiditas dan risiko penipuan. Hasil dari penulisan hukum ini POJK No. 37/POJK.04/2018 tidak mengatur risiko ilikuiditas dan risiko penipuan. Berbeda dengan Amerika Serikat, Inggris dan Malaysia, Negara tersebut mengatur ketentuan yang melindungi investor untuk mencegah risiko ilikuiditas dan risiko penipuan dengan pendirian pasar sekunder dan ketentuan yang mencegah manipulasi yang dapat terjadi di layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.
This legal research is purposed to analyze what is the weakness of POJK No. 37/POJK.04/2018 compared to that of the United States, the United Kingdom, and Malaysia and this legal research is aimed to give better understanding on what lesson that could be learned by Indonesia to improve legal protection for investor in equity-based crowdfunding in Indonesia. Since POJK No. 37/POJK.04/2018 does not stipulated certain provision regarding protection for the investor. This legal research conducted through normative-empirical legal research with comparative analysis approach, the data for this legal research is collected from literary studies in a form of legislation, journals, books, articles and other resources regarding equity-based crowdfunding. Based on the analysis of this legal research, there are several risks that investor must be aware of before start investing in equity-based crowdfunding and this legal research analyzed two main risks there are illiquidity risk and fraud risk. The result of this legal research is POJK No. 37/POJK.04/2018 does not regulate illiquidity risk and fraud risk. Different with the United States, the United Kingdom and Malaysia, those compared countries do regulate provision that protects investor and to deter illiquidity risk and fraud risk by the establishment of secondary market and provision to deter manipulation that in equity-based crowdfunding.
Kata Kunci : Crowdfunding, Equity-based Crowdfunding, Legal Protection;layanan urun dana, layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi, perlindungan hukum