KEBIJAKAN AFIRMATIF PENGGUNAAN ALAT PENANGKAP IKAN CANTRANG: STUDI EVALUASI PERATURAN GUBERNUR NO. 15 TAHUN 2018 DI DESA TASIKAGUNG KAB. REMBANG, JAWA TENGAH
Ayuseptiani Asari Putri, Dr. Phil. Ely Susanto, S.I.P., MBA
2019 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKINTISARI Cantrang adalah Alat Penangkap Ikan (API) berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring. Alat penangkap ikan tersebut diklaim menjadi salah satu penyebab terancamnya kelestarian laut dan ikan yang ada. Akhirnya API cantrang dilarang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPPNKRI). Hal ini menyebabkan beberapa masalah bagi nelayan cantrang dan berdampak pada lumpuhnya perekonomian di sekitar Pelabuhan Perikanan. Oleh karena itu, Pergub Jawa Tengah No. 15 tahun 2018 mengenai kebijakan afirmatif penggunaan API cantrang yang hanya berlaku di 6 wilayah di Pantai Utara Jawa diterbitkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab berlakunya kebijakan afirmatif tersebut khususnya di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan evaluasi. Penelitian ini dilakukan pada bulan Februari 2019 dengan informan yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang, Unit Pelaksana Teknis TPI Tasikaging 2, nelayan cantrang, BPS Kabupaten Rembang, pelaku usaha pendukung cantrang dan para buruh kapal. Hasil penelitian ini adalah implementasi Pergub No. 15 tahun 2018 berhasil memecahkan masalah yang ditimbulkan akibat penerapan Permen Nomor 71 Tahun 2016. Implementasi pergub tergolong baik dan pro terhadap para nelayan, cantrang tidak merusak lingkungan, cantrang tidak menyebabkan konflik antar nelayan, API pengganti cantrang (gillnet) justru merugikan nelayan. Sehingga adanya implementasi peraturan ini dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat Pantai Utara Jawa khususnya Kabupaten Rembang. Kata kunci: API Cantrang, Kebijakan Afirmatif, Kualitatif, Kabupaten Rembang
ABSTRACT Cantrang is a Fish Catcher (API) in the form of a bag made of nets with two panels and not equipped with a net mouth opening tool. The fishing gear is claimed to be one of the causes of the threat to the preservation of the sea and the existing fish. Finally, the API cantrang is prohibited from operating in the Fisheries Management Region of the Republic of Indonesia. This has caused some problems for cantrang fishermen and has an impact on the economic paralysis around the Fishery Port. Thus, Gubernatorial Regulation of East Java No. 15 of 2018 on the affirmative policy for the use of API cantrang which is only valid in 6 regions on the North Coast of Java. This study aims to determine the cause of the enactment of the affirmative policy, especially in Rembang, Central Java. The method used in this study is a qualitative research method with an evaluation approach. This research was conducted in February 2019 with informants from the Rembang Regency Marine and Fisheries Service, Tasikaging 2 TPI Technical Implementation Unit, cantrang fishermen, BPS Rembang Regency, cantrang supporting business actors and ship workers. The results of this study are the implementation of Pergub No. 15 of 2018 succeeded in solving the problems caused by the application of Ministerial Regulation No. 71 of 2016. The implementation of Pergub was classified as good and pro for fishermen, cantrang did not damage the environment, cantrang did not cause conflicts between fishermen, cantrang substitute API (gillnet) was detrimental to fishermen. So that the implementation of this regulation can create justice for the people of North Java Coast, especially Rembang Regency. Keywords: API Cantrang, Affirmative Policy, Qualitative, Rembang Regency
Kata Kunci : API Cantrang, Affirmative Policy, Qualitative, Rembang Regency