Alasan terhadap Pembatasan 3 (Tiga) Merek Non-Tradisional di dalam Undang-Undang Merek Indonesia
TJOK ISTRI DWI WULAN, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian Hukum ini berupaya untuk menganalisis alasan di balik pembatasan ruang lingkup perlindungan merek non-tradisional di dalam Undang-Undang nomer 20 tahun 2016 ("Undang-Undang Merek Indonesia") menjadi 3 (Tiga) merek non-tradisional, yakni: 3 (tiga) dimensi, suara dan hologram, serta kemungkinan bagi Indonesia untuk mengatur merek non-tradisional lain nya di masa yang akan datang Penelitian Hukum ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yang menggabungkan penelitian berbasis internet dan perpustakaan, dengan penelitian lapangan melalui metode wawancara kepada responden yang relevan. Penelitian Hukum ini akan bergantung pada sumber hukum, peraturan, studi literatur dan hasil wawancara untuk membuat analisis mengenai permasalahan tersebut Penelitian Hukum ini sampai pada kesimpulan bahwa pertama, adopsi yang membatasi perlindungan merek non-tradisional di Indonesia dipengaruhi oleh 7 (tujuh) faktor, yakni: kemajuan teknologi, niat untuk menyesuaikan kembali dengan Trademark Law Treaty dan rencana untuk meratifikasi the Singapore Treaty, studi banding ke Jepang, draft RCEP yang masih dalam proses negosiasi, merek nontradisional yang paling sering dilindungi di ASEAN dan terakhir, merek nontradisional tersebut lebih mudah memenuhi persyaratan dalam merepresentasikan nya secara grafis serta menilai daya pembeda di bandingkan dengan merek nontradisional lainnya. Kedua, merek gerakan akan dibutuhkan oleh Indonesia di masa yang akan datang karena: pertama, perlindungan gerakan dapat memenuhi kebutuhan bisnis terutama pemasaran, kedua, gerakan dapat memenuhi persyaratan representasi grafis yang diatur dalam Undang-Undang Merek Indonesia, dan ketiga, peluang untuk ikut bersaing dalam era digital tidak boleh diremehkan. Indonesia harus mampu mengambil kesempatan tersebut untuk berpartisipasi.
This Legal Research seeks to analyze the reasons behind the limitation of the scope of non-traditional trademarks recognition within Law number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indication ("the Indonesian Trademarks Law") into 3 (three) non-traditional trademarks, namely: 3 (three) dimension, sound and hologram, and the possibility for Indonesia to govern other non-traditional trademarks in the future. This Legal Research will employs normative-empirical legal research method which combining internet and library-based research with field research by interviewing relevant respondents. It will predominantly relies with laws, regulations, literature studies and results from interviews to render analysis on the issues. This Legal Research have found that first, the reasons for the limitation of non-traditional trademarks protection within the Indonesia Trademarks Law are influence by 7 (seven) factors, namely: technological advancement, the intention to re-conform with the Trademarks Law Treaty and to adopt the Singapore Treaty, the comparative study to Japan, the ongoing negotiation on RCEP, most commonly protected non-traditional trademarks in ASEAN, and lastly the adopted nontraditional trademarks are more easier to fulfill graphical representation requirement and to assess distinctive characters compares than other non-traditional trademarks. Second, the motion trademarks would be needed in the future because: first, it lives up to business and marketing demand in Indonesia, especially with regards to the advertisement, second, it fulfills with the graphical representation requirement stipulates within the Indonesian Trademarks Law and third, the opportunity to grow and compete in international community during the digital era can not be undermine. Indonesia needs to grab the opportunity to participate.
Kata Kunci : Non-traditional trademarks, Law number 20 of 2016, Signs, Limitation, Adoption