Kebijakan Non Penal terhadap Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
MUHAMMAD NURRAHMAN Y, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini mempunyai tujuan. Pertama, mengetahui dan menganalisis kebijakan non penal yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum terhadap tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua, mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum terhadap tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sifat penelitian hukum ini adalah penelitian deskriptif dan jenis penelitian hukum ini adalah menggabungkan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian hukum ini adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Subjek penelitian hukum ini terdiri dari narasumber dan responden. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian hukum ini menggunakan metode non random sampling dan jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penulisan hukum ini mempunyai dua kesimpulan. Pertama, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan produk peraturan yang mengakomodasi pencegahan tindak pidana politik uang serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih dan membentuk gerakan desa anti politik uang. Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan produk peraturan yang mengakomodasi pencegahan tindak pidana politik uang serta melakukan pendidikan pemilih dan pendidikan kewarganegaraan dan sosialisasi Peraturan KPU kepada peserta Pemilu. Kedua, kendala yang dihadapi oleh Bawaslu DIY dalam menerapkan kebijakan non penal terhadap tindak pidana politik uang adalah kurang aktifnya masyarakat dalam melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana politik uang, kurang aktifnya partai politik dan legislatif dalam memberikan pemberdayaan masyarakat pemilih, dan masih minimnya jumlah desa anti politik uang. Sedangkan, kendala yang dihadapi oleh KPU DIY dalam menerapkan kebijakan non penal terhadap tindak pidana politik uang yakni sikap masyarakat yang pragmatis dan acuh tak acuh, tidak patuhnya peserta pemilu, dan kurangnya kesiapan peserta pemilu dalam mempromosikan dirinya kepada masyarakat pemilih.
This legal writing has two purposes. First, to know and analyze non penal policy done by Election Supervisory Board and General Election Commision toward criminal act of money politics during general election in Yogyakarta Province Area. Second, to know and analyze obstacles faced by Election Supervisory Board and General Election Commission toward criminal act of money politics during general election in Yogyakarta Province Area. The nature of this legal research is descriptive research and the type is combination of normative legal and empricial legal research. Source of research used in this research are primary and secondary data. Location of this research is done in Election Supervisory Board Yogyakarta Province (Bawaslu DIY), General Election Commision Yogyakarta Province (KPU DIY) and Faculty of Law Indonesia Islamic Unevrsity Yogyakarta. The subject of this research consist of interviewees and respondents. Sampel techniques used in this research is non random sampling and sample type used is purposive sampling. Data used in this research in this legal research is descriptive qualitative method. This legal writing has two conclusions. First Election Supervisory Board Yogyakarta Province Area has launched regulation product which accommodate preventions to money politics crime and spread socialization to citizen voters and formed a movement anti-money politics. Meanwhile, General Election Commission Yogyakarta Province Area has launched regulation product which accommodate preventions to money politics as well and voters education, education of citizenship and socialization about General Election Regulation to all general election participants. Second, obstacles faced by DIY in implementing non penal policy toward criminal act of money politics are lack participation of citizen to reporting money politics suspect, lack participation of political party and legislative in term of empowering the citizen voters, the absence of protection for reporting witnesses, and lack number of village with anti-money politics. Whereas, the obstacles faced by KPU DIY in implementing non penal towards criminal act of money politics politics are citiziens' behavior which mostly pragmatic and ignorant, disobedience of voters, and lack of preparation by general election participants in promoting themselves to the citizens.
Kata Kunci : Pemilihan Umum, Tindak Pidana, Tindak Pidana Politik Uang, Kebijakan Non Penal.