Rintisan Desa Inklusi sebagai Program Advokasi SIGAB dalam Mendampingi Penyandang Disabilitas Desa Inklusi Sidorejo, Kabupaten Kulon Progo
RUQAYAH QISTHIJAHRAA, Hadriyanus Suharyanto, Drs., M.Si.
2019 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKIndonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities pada tahun 2011 melalui UU No. 19 Tahun 2011 dan disahkannya UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities, di Indonesia kesadaran akan pentingnya melindungi hak masyarakat penyandang disabilitas semakin tinggi. Pada tahun 2015, program Rintisan Desa Inklusi (RINDI) mulai diterapkan di Kabupaten Kulon Progo, salah satunya yaitu di Desa Sidorejo, Lendah. Tujuan dari tugas penelitian adalah menjelaskan strategi advokasi SIGAB dalam mewujudkan Desa Sidorejo sebagai desa inklusi; dan menjelaskan penggunaan kekuasaan Pemerintah Desa Sidorejo dalam mendukung strategi advokasi SIGAB tersebut. Desain penelitian ini adalah Penelitian Kualitatif yang menghasilkan analisis data berupa pemaparan mengenai situasi yang diteliti yang disajikan dalam bentuk uraian naratif. Pengumpulan data diambil dengan teknik indepth interview, dan observasi. Logika teoritik yang digunakan ada tiga yaitu Advokasi, Kekuasaan, dan Inklusi Sosial. Teori advokasi digunakan untuk melihat kerangka advokasi dan sstrategi advokasi yang digunakan SIGAB dalam mendampingi penyandang disabilitas. Kerangka advokasi menggunakan teori yang dipaparkan oleh Ambar Wida dan strategi advokasi menggunakan model yang dipaparkan oleh Jane Covey. Teori kekuasaan diperlukan untuk melihat bagaimana Pemerintah Desa Sidorejo menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mendukung keberhasilan advokasi yang diluncurkan oleh SIGAB. Kekuasaan yang dimaksud adalah hubungan yang terbentuk dari kepercayaan yang kemudian membuat Pemerintah Desa Sidorejo memiliki kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan. Yang terakhir yaitu teori inklusi sosial untuk melihat tujuan inklusi sosial dan indikator desa inklusi sehingga dapat terlihat keterkaitan antara kedua teori yang mempengaruhi terwujudnya inklusi sosial. Hasil dari penelitian ini adalah strategi advokasi yang diinisiasi oleh SIGAB dan kewenangan pemerintah desa Sidorejo menghasilkan regulasi desa yang berisi tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pemerintah Desa bersama SIGAB dan Kelompok Difabel Desa merasa bahwa Desa Sidorejo telah berhasil menciptakan Desa Inklusi dengan memenuhi semua indikator desa inklusi. Namun dalam penerapannya aspek pendidikan tidak termasuk kedalam indikator desa inklusi, sedangkan aspek pendidikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari inklusi sosial. Selain itu, Pemerintah Desa belum mampu menggunakan kekuasaannya untuk membuat seluruh masyarakat desa patuh dalam membantu menciptakan lingkungan desa yang inklusif. Masih belum ada rasa penerimaan secara utuh terhadap penyandang disabilitas di Desa Sidorejo dan masih banyak penyandang disabilitas yang disembunyikan keluarganya dari kehidupan bermasyarakat. Rekomendasi untuk menyelesaikan kekurangan tersebut yaitu pertama melakukan strategi advokasi kofrontasi yaitu orasi untuk menumbuhkan semangat penyandang disabilitas dan kepekaan masyarakat non-disabilitas terkait desa inklusi. Kedua membentuk tim evaluasi yang dapat mengevaluasi kinerja SIGAB, KDD, dan juga pemerintah desa. Dan yang terakhir yaitu menambah aspek pendidikan kedalam indikator desa inklusi.
Indonesia has ratified the "Convention on the Rights of Persons with Disabilities" in 2011 through Law No. 19 of 2011 and ratification of Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. By ratifying the "Convention on the Rights of Persons with Disabilities", in Indonesia awareness of the importance of protecting the rights of people with disabilities is increasingly high. In 2015, the Rintisan Desa Inklusi (RINDI) began to be implemented in Kulon Progo Regency, one of the target was the Village of Sidorejo, Lendah. The purpose of the research assignment is to explain SIGAB's advocacy strategy in realizing Sidorejo Village as an inclusion village; and explain the use of power of the Sidorejo Village Government in supporting the SIGAB advocacy strategy. The design of this study is Qualitative Research which results in the analysis of data in the form of exposure to the situation under study which is presented in the form of narrative descriptions. Data collection was taken by indepth interview and observation. There are three theoretical logics that used, Advocacy, Power, and Social Inclusion. Advocacy theory is used to look at the advocacy framework and advocacy strategies used by SIGAB in assisting persons with disabilities. The advocacy framework uses the theory which is presented by Ambar Wida and an advocacy strategy using a model presented by Jane Covey. The power theory is needed to see how the Sidorejo Village Government used their power to support the success of the advocacy launched by SIGAB. The power in this regard is a relationship based on trust which then made the Government of the Village of Sidorejo had the power to take an action. The last one is social inclusion theory to see the objectives of social inclusion and inclusion village indicators so that there can be seen a link between the two theories that influence the realization of social inclusion. The results of this study are advocacy strategy, which is initiated by SIGAB, and the authority of the Sidorejo village government in producing village regulations that contain the protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities. The Village Government together with SIGAB and the Village Disabled Group felt that Sidorejo Village had succeeded in creating an Inclusion Village by fulfilling all indicators of the inclusion village. But in its application the educational aspects are not included in the indicator of inclusion villages, while the educational aspects are an inseparable part of social inclusion. In addition, the Village Government has not been able to use its power to make all village communities obedient in helping to create an inclusive village environment. There is still no complete acceptance of persons with disabilities in Sidorejo Village and there are still many persons with disabilities that their families hide from community life. Recommendations for resolving these shortcomings are first to carry out confrontational advocacy strategies, namely speeches to build up the spirit of persons with disabilities and the sensitivity of non-disabled people regarding inclusion villages. The two form an evaluation team that can evaluate the performance of SIGAB, KDD, and also the village government. And the last one is to add aspects of education into indicators of inclusion villages.
Kata Kunci : Desa Inklusi, Penyandang Disabilitas, Kekuasaan, Pemerintah Desa, Inklusi Sosial