Laporkan Masalah

Interpretasi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 369/B/PK/PJK/2017)

TRIWIDYA SISKA S, Fadhilatul Hikmah, S.H., LL.M.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Salah satu sumber sengketa di bidang perpajakan adalah adanya perbedaan presepsi diantara wajib pajak dengan fiskus untuk menentukan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengalanisis interpretasi terhadap kasus harta hibah yang di lakukan oleh pasangan perkawinan campuran oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 369/B/PJK/2017. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai mana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat (3) huruf b yang berbunyi : “harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.” Berdasarkan apa yang telah diuraikan oleh penulis diatas, maka penulis hendak melakukan penelitian dengan metode penelitian yakni normatif, maka penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang berhubungan dengan objek yang diteliti untuk memperoleh data sekunder. Dalam penyelesaian sengketa pajak dalam kasus ini salah satunya dengan cara mengadakan perjanjian pemisahan harta (postnuptial agreement) dan nantinya kewajiban perpajakannya dilakukan secara terpisah.

One of the root problems of dispute in taxing is the different perception between taxpayer and fiscus to determine the income that should be excluded as tax object. This research aims to analyze the interpretation of gifts by Indonesian Supreme Court in multination marriage based on Supreme Court Decision Number 369/B/PK/PJK/2017. According to Indonesian Income Tax Law No. 7 of 1983 as most recently amended by Law No. 36 of 2008, in Article 4 section (3) (b) which stated: "gifts received by relatives within one degree of direct lineage, and to religious body, educational or other social entity including foundation, cooperative, or to any individual who conducting micro and small business which stipulated by or based on a Minister of Finance Regulation, provided that aforementioned parties have no business, employment, ownership nor control relationship." The method of this research is normative which conducted by literature study to receive secondary data. As the result, one of the tax dispute resolution that could be considered in this case is establishing postnuptial agreement to settle the couple's affairs, assets and tax obligation in the event of a separation.

Kata Kunci : pajak penghasilan, hibah, interpretasi

  1. S1-2019-367706-abstract.pdf  
  2. S1-2019-367706-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-367706-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-367706-title.pdf