PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2011-2031 DAN EKSISTENSI KAWASAN KARST
YENAWATI, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMEkosistem karst Indonesia yang luas dan tersebar di 5 (lima) pulau besar dan beberapa di pulau kecilnya memiliki berbagai nilai strategis, seperti nilai ekonomi, ekologi, sosio-budaya, pendidikan, dan lain sebagainya. Keunikan proses pembentukan bentang alam karst membuatnya berfungsi sebagai tandon air raksasa, sehingga menjamin pelestarian dan perlindungan serta pemanfaatannya merupakan kepentingan generasi mendatang. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui urgensi perlunya penetapan Kawasan Bentang Alam Karst di Kabupaten Rembang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahhun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 serta kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah terkait penetapan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalan metode yuridis-empiris yang didukung dengn data primer dan data sekunder. Adapun urgensi perlunya penetapan Kawasan Bentang Alam Karst di Kabupaten Rembang adalah tidak adanya status hukum perlindungan karst itu sendiri mengakibatkan dapat dilakukannya penambangan yang menimbulkan kerusakan hidrologi karst serta kerugian ekonomi. Terdapat 3 (tiga) kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah, yakni: masalah penganggaran, munculnya pertambangan tanpa izin, dan masalah egosektoral yang dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan asas keberlanjutan dalam penataan ruang.
Indonesia’s vast karst ecosystem that located in 5 (five) its large islands and some on its small island has a lot of strategic values, such as ecomomic value, ecology, socio-cultural, education and so forth. The unique process of karst landscape formation makes it a giant water storage, thus ensuring preservation and protection also utilization of karst landscape is the interest of future generation. This study is aimed to analyze the urgency to establish karst area in Rembang District as designated karst landscape area in district spatial planning and the constraints faced by district government. This research used juridical-empiric method supported with primary and secondary legal data. As for the urgency to establish karst landscape area in Rembang District are the absence of the legal status of karst protection itself thereby mining is still legal, this cause damage to the karst hydrology and economic losses. There are three constraints faced by district government, such as budgetaryt, sectoral interest, and the emergence of unlicensed mining that can be solved by still paying attention to the sustainbility principle in spatial planning
Kata Kunci : Karst, Karst Landscape Area, Rembang