HAK ULAYAT SEBAGAI HAK KOMUNAL: PEMAKNAAN DAN PERLINDUNGANNYA DALAM HUKUM PERTANAHAN NASIONAL INDONESIA
NIA CHASANAH, Rafael Edy Bosko, S.H., M.IL.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMTanah dan wilayah memiliki arti penting bagi masyarakat adat, sebab merupakan raison detre tidak hanya bagi kehidupan sosial budaya, spiritual, ekonomi, dan politik mereka, tapi juga bagi kelangsungan eksistensi mereka. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat adat selalu termarjinalkan dan mengalami perampasan tanah. Perjuangan masyarakat adat atas eksistensi dan hak-haknya kemudian membuahkan hasil dengan diakuinya hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu timbul kewajiban negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat. Tujuan penelitian ini untuk melihat pemaknaan dan perlindungan hak ulayat sebagai hak komunal masyarakat hukum adat dalam hukum pertanahan nasional. Selain itu, akan ditelaah bagaimana pemaknaan dan perlindungan hak atas tanah dan wilayah indigenous peoples dalam hukum hak asasi manusia yang berlaku universal dan yang berlaku di regio Amerika. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum yang berjenis yuridis normatif. Bahan hukum akan dianalisa menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan studi kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pemaknaan hak ulayat dalam berbagai peraturan di bidang pertanahan. Di dalam UUPA, Permenag Hak Ulayat dan dalam hukum hak asasi manusia internasional hak ulayat atau hak atas tanah dan wilayah dimaknai sebagai hak yang bersifat unik, yang mengandung dimensi hukum privat dan publik. Sementara, Pemen ATR Hak Komunal memaknai hak ulayat sebagai hak komunal yang dimaksudkan sebagai suatu jenis hak atas tanah. Kemudian, berkenaan dengan perlindungan hak ulayat, berbagai peraturan perundang-undangan telah mengandung prinsip-prinsip perlindungan sebagaimana dijabarkan dalam hukum hak asasi manusia internasional. Namun, peraturan-peraturan tersebut tidak saling merujuk satu sama lain, sehingga substansinya cenderung saling bertentangan. Selain itu, juga belum ada peraturan yang secara khusus dan komprehensif mengatur perlindungan hak ulayat.
Land and territory have significance for indigenous peoples, as the raison d'etre not only for their cultural, spiritual, economic, and political life, but also for the continuity of their existence. However, it is undeniable that indigenous peoples are always marginalized and experience land grabbing. Indigenous peoples struggle over its existence and rights then bear the results of indigenous peoples rights as part of human rights. Therefore, the State have obligation to recognise, respect, protect, and fulfill the rights of indigenous peoples. The purpose of this research is to see the interpretation and protection of ulayat rights as communal rights of customary law communities in national land Law. In addition, it will be examined how the interpretation and protection of indigenous people's rights to land and territories in universal human rights laws and applicable in the Americas. This legal writing is a normative juridical legal research. Legal materials will be analyzed using statute approach, case approach, and comparative approach. Research results indicate that there is a difference in the interpretation of ulayat rights in various regulations in the field of land. In the BAL, Permenag Hak Ulayat and in the international human rights law ulayat rights or rights to land and territory is interpreted as a unique right, containing the dimensions of private and public law. Meanwhile, Pemen ATR Hak Komunal interpret the rights of ulayat rights as a communal right intended as a type of land right. Then, with respect to the protection of ulayat Rights, various statutory regulations contain the principles of protection as described in international human rights law. However, these rules do not refer to each other, so that the substance tends to contradict each other. Moreover, there is also no regulation that specifically and comprehensively regulate the protection of ulayat rights.
Kata Kunci : hak ulayat, hak komunal, hak asasi manusia, masyarakat hukum adat/ ulayat rights, communal rights, human rights, indigenous peoples