Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Masyarakat (Studi Kasus Sumber Air Tawun di Kabupaten Ngawi)
MUHAMMAD WAHYU ANANDA, Ananda Prima Yurista S.H., M.H.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan sumber air yang dilakukan oleh masyarakat bersama dengan pemerintah daerah, mengetahui, mengkaji, dan menganalisis pola pemanfaatan sumber air oleh masyarakat dan pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten Ngawi, serta membandingkan antara implementasi pengelolaan sumber air dengan norma peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui hasil wawancara dengan responden dan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang dibahas. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini, diperoleh tiga kesimpulan. Pertama, pemerintah bersama-sama dengan masyarakat telah melakukan upaya pengelolaan sumber air Tawun secara baik, dengan memperhatikan kapabilitas masing-masing. Kedua, pemanfaatan sumber air sudah dilakukan berdasarkan ketentuan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi, meskipun terdapat ketidaksesuaian dan simpang siur dalam penjelasan laporan akhir Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi. Namun Penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Kawasan Sumber Air Tawun dapat dikategorikan sebagai kawasan budidaya pariwasata. Ketiga, kegiatan pengelolaan sumber air Tawun yang dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui tradisi Keduk Beji telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait, salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
This legal research aims to find out and analyze the management of water resources carried out by the community through local wisdom together with the local government, know, review, and analyze patterns of utilization of water resources by the community and local government based on Ngawi regency spatial plan, and compare management water sources with statutory norms. This research uses the empirical normative legal approach method that uses primary data and secondary data. Primary data is obtained through interviews with respondents and resource persons, while secondary data is obtained through library research sourced from primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. The data that has been obtained is then analyzed qualitatively to get answers to the problems discussed. Regarding the results of the research and discussion in this study, three conclusions were obtained. First, the government together with the community have made efforts to manage Tawun water resources properly, taking into account their respective capabilities. Secondly, the use of water resources has been carried out based on the provisions of the Ngawi District Spatial Plan, although there are discrepancies and confusion in the explanation of the final report on the Ngawi District Spatial Plan. However, the author can conclude that the Tawun Water Source Area can be categorized as a tourism cultivation area. Third, Tawun water resources management activities carried out by both the local government and the community through the Keduk Beji tradition are in accordance with the provisions of the relevant legislation, one of which is Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008 about Water Resources Management.
Kata Kunci : Pengelolaan Sumber Daya Air, Kearifan Lokal, Rencana Tata Ruang Wilayah