Laporkan Masalah

Urgensi Perluasan Yurisidiksi African Court On Human and Peoples' Rights Tentang Kejahatan Internasional Berdasarkan Malabo Protocol 2014

Syagung Gunawan May, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis secara komprehensif mengenai urgensi perluasan yurisdiksi African Court on Human and Peoples Rights tentang kejahatan internasional yang terjadi di Afrika dan akibat yuridis dari perluasan yurisdiksi terhadap perkembangan sistem hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-yuridis dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penulisan menyimpulkan bahwa terdapat keadaan yang mendesak bagi negara-negara Afrika untuk melakukan ratifikasi perluasan yurisdiksi berdasarkan Malabo Protocol 2014 agar para pelaku kejahatan internasional tidak kebal hukum, karena wadah yang lain seperti Mahkamah Pidana Internasional tidak mendapatkan dukungan yang tinggi dari negara-negara Afrika, dan yurisdiksi yang dimiliki saat ini terbatas dan tidak fleksibel seperti yang dimiliki oleh pengadilan hak asasi manusia di Eropa dan Amerika. Dengan adanya perluasan yurisdiksi, pengadilan hak asasi manusia di Afrika diharapkan untuk membentuk kerangka institusional yang jelas untuk meminimalisir terjadinya tumpang tindih fungsi organisasi yang beroperasi di bidang yang sama, walaupun secara prinsip African Court on Human and Peoples Rights memiliki hak untuk mengadili setelah pengadilan nasional berdasarkan asas pelengkap.

This legal research is aimed to understand and analyze comprehensively about the urgency of the expansion of the African Court on Human and Peoples Rights jurisdiction to international crimes in Africa and the legal consequences of the expansion of jurisdiction towards the development of law and human rights system. The research conducted in this research is a normative legal research with descriptive type of research. The data used in this research is mainly secondary data consists of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the study indicate that there is an urgent situation that require African states to ratify the expansion of jurisdiction based on Malabo Protocol 2014, because other platform like the International Criminal Court does not receive a strong support from African states, and the current jurisdiction is limited and is not as flexible as the European and Inter-American Court of Human Rights. With the expansion of jurisdiction, the African Court on Human and Peoples Rights is expected to form an institutional framework to minimize the overlapping functions of organizations that operate in the same area, although principally the African Court on Human and Peoples Rights have rights to prosecute after the national court based on complementary principle.

Kata Kunci : African Court on Human and Peoples Rights, Kejahatan Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Perluasan Yurisdiksi.

  1. S1-2019-377676-abstract.pdf  
  2. S1-2019-377676-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-377676-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-377676-title.pdf