Laporkan Masalah

Kewenangan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Proses Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (Studi Perbandingan antara KPPU dengan FTC, Bundeskartellamt, JFTC dan KFTC)

AMALIA NUR AZIZAH, Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini memiliki 3 (tiga) tujuan yang hendak dicapai, yaitu untuk mengetahui kegunaan dari kewenangan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya dalam kasus kartel, memberikan gambaran terkait pelaksanaan kewenangan tersebut dengan melihat pelaksanaannya kepada negara lains sebagai pembanding dan mengetahui apakah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dan perlu memiliki kewenangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan mempelajari berbagai peraturan perundang - undangan dan teori - teori hukum terkait yang memiliki cakupan yang terbatas, sehingga kemudian perlu diperkuat dengan data empiris berupa hasil wawancara untuk mendapatkan jawaban yang lebih komprehensif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan penggeledahan dan penyitaan pada umumnya diterapkan oleh ke 4 (empat) negara pembanding yaitu Amerika Serikat, Jerman, Jepang dan Korea Selatan melalui otoritas penegak hukum persaingan usaha negaranya dengan prosedur dan tata cara yang berbeda - beda. Kewenangan penggeledahan dan penyitaan saat ini tidak dapat dimiliki oleh KPPU karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang hanya dapat dijalankan oleh penyidik dan penyelidik atas perintah penyidik yang hanya dapat dilakukan dalam ranah hukum pidana. Penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU adalah termasuk ke dalam ranah hukum administratif yang memiliki pengertian yang berbeda dengan penyelidikan di dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHAP). Selain berkaitan dengan kelembagaan KPPU, tidak dapat dilaksanakannya kewenangan tersebut terhadap perkara kartel di Indonesia juga berkaitan dengan pendekatan hukum kartel yang diterapkan Indonesia yaitu rule of reason, berbeda dengan ke empat negara pembanding yang memiliki pendekatan per se illegal terhadap kartel.

This Study had three objectives to be achieved, namely to find out the usefulness of the search and seizure authority in handling cases of monopoly practices and unfair business competition especially in the cartel cases, provide an overview regarding the implementation of these authorities by looking at other countries as a comparison and knowing whether the Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) can and need to have these authorities. The research method used in the writing of this legal research is the normative juridical by studying various laws and regulations and related legal theories having limited scope, so that it is necessary to be strengthened by empirical data in the form of interview result to obtain a more comprehensive answer. The results of the research drawn from this legal research is that the search and seizure authority is generally applied by 4 (four) comparative countries, namely the United States, Germany, Japan and South Korea through their competition law authorities with different procedure and method. Search and seizure authority cannot be owned by KPPU because those authority can only be carried out by investigators in the realm of criminal law. The investigation carried out by KPPU is included in the domain of administrative law which has different understanding from the investigation in the Indonesian criminal code (KUHAP). Besides related to KPPU insitutionality, the inability to implement such authority over cartel cases in Indonesia are also related to the cartel legal approach applied by Indonesia, namely rule of reason approach. It is different from the four comparative countries which have a per se illegal approach to cartels.

Kata Kunci : Search, Seizure, Competition Authority, Competition law

  1. S1-2019-382446-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382446-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382446-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382446-title.pdf