KEWENANGAN NEGARA PANTAI ATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF: STUDI KASUS PENGGANTIAN NAMA SEBAGIAN LAUT CINA SELATAN MENJADI LAUT NATUNA UTARA OLEH INDONESIA
ANASTASIA WULANDARI APRILIANI, Agustina Merdekawati, S.H., LL.M
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis tindakan penggantian nama sebagian kawasan Laut Cina Selatan dengan memberi nama Laut Natuna Utara berkaitan dengan kewenangan Indonesia sebagai negara pantai dalam hukum internasional, terutama dalam United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan untuk mengkaji aspek-aspek hukum dari suatu pemberian dan standarisasi nama geografis. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis-normatif dan didukung dengan data hasil wawancara. Sifat dari penelitian hukum ini adalah deskriptif. Jenis data yang digunakan penulis adalah data primer yang didapatkan melalui wawancara terhadap narasumber dan data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan komparatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis menemukan bahwa pemberian dan standarisasi nama geografis di luar wilayah kedaulatan seperti ZEE tidak diatur dalam hukum internasional yang sifatnya baku, melainkan lebih bersifat anjuran yang dibuat oleh UNGEGN dan dalam hal ini juga IHO. Dasar hukum kewenangan ZEE dalam Pasal 56 UNCLOS pun tidak dapat diinterpretasikan sejauh tindakan kewenangan pemberian dan standarisasi nama geografis di ZEE. Beberapa negara telah berupaya untuk melakukan tindakan pemberian maupun penggantian nama dengan nama yang berciri kenegaraannya dengan harapan dapat serta merta melakukan klaim terhadap wilayah yang diberi nama tersebut, sehingga menyebabkan beberapa pihak keberatan dan menimbulkan ketidakstabilan hubungan antarnegara. Meskipun pemberian dan standarisasi nama geografis bukan merupakan dasar penentu klaim kepemilikan kewilayahan, tindakan tersebut dapat menjadi atribut pendukung klaim kewilayahan dan pengenal suatu wilayah negara. Di masa yang akan datang, Indonesia diharapkan mampu lebih menyuarakan pembentukan hukum internasional yang baku terkait pemberian dan standarisasi nama geografis di luar wilayah kedaulatan agar tidak muncul klaim tidak berdasar dan dapat tercipta keseragaman dokumen kemaritiman secara global.
This research is aimed to analyze the act of Indonesia renaming some of the South China Sea parts with the name "Laut Natuna Utara" on the Indonesian Republic's national map and it's relation with Indonesia's authority as a coastal state of "Laut Natuna Utara", based on the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea and the legal aspects in naming features and geographical names standardization. This research is categorized as a normative research, which also supported by data from interviews. This research uses descriptive type of explanation. Primary and secondary data are used by the author for this research, with primary data obtained by literature research and secondary data obtained by direct interviews. Based on this research, it can be concluded that naming features outside the sovereignty area requires names standardization and is not yet regulated by the international law. Unlike sovereignty, coastal state's authority in the EEZ is limited. The authority given by Article 56 of the 1982 UNCLOS is also limited to only the authority related to the Convention or regulated by the Convention. Some states have tried to name features or change names according to their state's special characteristic outside their sovereignty, but it is also an act of state that is full of controversy and political gesture. Although, the naming of features is not a nation's legal basis of claim over a region or ownership, it can be a supportive attribute for some legal claim over geographical features. In the future, Indonesia is expected to regulate or propose a regulation related to geographical naming of features beyond sovereignty that also supports the uniformity of nautical documents and charts.
Kata Kunci : Laut Natuna Utara, ZEE, UNCLOS, pemberian nama geografis, standarisasi nama geografis / Laut Natuna Utara, EEZ, UNCLOS, naming of features, geographical names standardization