Studi Eksplorasi Pendapat Dokter tentang Kewenangan dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan sebagai Dasar Usulan Definisi Peresepan di Yogyakarta
Annisa Tri Rachmaningrum, Septimawanto Dwi Prasetyo, M.Si., Apt., Muvita Rina Wati, M.Sc., Apt.
2019 | Skripsi | S1 FARMASIPeraturan tentang kegiatan peresepan di beberapa negara, berkembang menjadi lebih luas. Di Indonesia, kegiatan serupa juga semakin berkembang, namun belum ada definisi 'Peresepan' yang mengatur. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pendapat dokter tentang aktivitas-aktivitas yang nantinya disebut sebagai aktivitas peresepan dan disusun menjadi usulan definisi 'Peresepan'. Penelitian dilakukan dengan metode Delphi, untuk menentukan persetujuan kepada 18 responden (dokter) sebagai ahli di Yogyakarta. Instrumen penelitian ini adalah kuesioner berisi 37 aktivitas yang dinilai responden dengan empat skala Likert. Pengambilan data dilakukan sebanyak tiga tahap dan diakhiri dengan definition survey untuk menentukan hasil rumusan yang akan dijadikan sebagai usulan definisi 'Peresepan'. Hasil menunjukan 26 dari 37 aktivitas disetujui responden, 21 aktivitas diterima sebagai aktivitas peresepan dan lima aktivitas ditolak. Aktivitas yang diterima dirumuskan menjadi definisi 'Peresepan'. Dua dari tiga definisi yang dirumuskan, mendapatkan hasil presentase persetujuan yang sama yaitu 83,34%. Definisi 'Peresepan' yang disetujui tanpa adanya komentar tambahan yang signifikan dari responden yaitu, "Peresepan adalah kegiatan menulis, menyalin, menyarankan secara lisan dan atau mengambil tindakan secara langsung rekomendasi penggunaan obat, alat kesehatan dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) pada media kertas atau elektronik sesuai kondisi klinis dan pertimbangan farmasetis pasien untuk memulai, mengubah atau menghentikan pengobatan kepada yang berwenang melakukan peresepan".
Regulations about prescribing activities in several countries have developed more widely. In Indonesia, similar activities are also growing, but there is no definitioin of 'prescribing'. This study to explore the opinions of doctors about activities that will be referred to as prescribing activities and arranged into the proposed definition of 'Prescribing'. The study has been done using Delphi method to determine the agreement for 18 respondents (doctors) as experts in Yogyakarta. The instrument of this study was a questionnaire containing 37 activities assessed by respondents with four Likert scales. The data was obtained with three rounds three rounds and ends with a definition survey to determine which formulation results will be used as the proposed definition of 'Prescribing'. The results showed that 26 prescription activities were approved by respondents from 37 activities, 21 activities were accepted as prescribing activies and 5 activities were rejected. Two of the three definitions are formulated, get the same precentage from respondents about 83,34 %. Prescribing definition that aproved by respondents without significant comment is "Prescribing is the activity of writing, discussing, allowing oral and/or taking direct action to discuss the use of drugs, medical equipment and Medical Material Consumable in the patient's media to start, change or stop treatment for removing prescriptions".
Kata Kunci : Definisi Peresepan, Aktivitas, Dokter, Delphi.