Laporkan Masalah

PELAKSANAAN ASAS THE COMMON HERITAGE OF MANKIND ATAS PEMANFAATAN SUMBER DAYA MINERAL DI WILAYAH LAUT AREA ANTARA ANGGOTA THE UNCLOS IMPLEMENTATION AGREEMENT 1994 DAN AMERIKA SERIKAT

Nehemia Yuda Wijaya, Agustina Merdekawati, S.H., LL.M.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Asas the Common Heritage of Mandkind atas Pemanfaatan Sumber Daya Mineral di Wilayah Area Antara Anggota the UNCLOS Implementation Agreement 1994 dan Amerika Serikat memiliki tujuan untuk mengetahui latar belakang penolakan A.S dalam meratifikasi The UNCLOS Implementation Agreement 1994 serta untuk menilai keadilan dalam pemanfaatan sumber daya mineral di wilayah laut Area oleh Negara anggota The UNCLOS Implementation Agreement 1994 dan A.S ditinjau dari hukum internasional yang berlaku mengingat adanya konsep The Common Heritage of Mankind sebagai hukum kebiasaan internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan historis, pendekatan Perundang-undangan statute Approach, Pendekatan konseptual, dan Pendekatan teleologis. Bentuk dari penelitian ini adalah penelitian preskriptif yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah nasional yang berkaitan dengan ratifikasi suatu perjanjian internasional serta untuk mengetahui perbedaan kondisi negara anggota maupun non anggota khususnya Amerika Serikat dalam pemanfaatan sumber daya mineral di wilayah laut Area. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah bahwa penolakan Amerika Serikat dalam meratifikasi The UNCLOS Implementation Agreement 1994 adalah karena perbedaan paham A.S mengenai aktivitas militer, hak lintas damai, Transit dan lintas kepulauan, ZEE, Survei Hidrografi dan militer, kurangnya pengaruh A.S dalam dewan ISA, masih adanya kecendurungan transfer teknologi, implikasi yang merugikan terhadap bisnis pertambangan A.S, dan munculnya beban regulasi yang tidak perlu. Sedangkan mengenai legalitas pemanfaatan sumber daya area apabila dibandingkan antara A.S dan negara anggota UNCLOS 1982 nampak ada perbedaan khususnya dalam mekanisme badan pengambil keputusan, mekanisme pengelolaan keuangan, dan praktik yang dilakukan oleh negara-negara anggota.

This thesis entitled Implementation of the Common Heritage of Mankind Principle on the Utilization of Mineral Resources in Area Areas Between Members of the 1994 UNCLOS Implementation Agreement and the United States aims to determine the background of US refusal to ratify the UNCLOS Implementation Agreement 1994 and to assessing fairness in the utilization of mineral resources in the sea area by member countries of the UNCLOS Implementation Agreement 1994 and the US in terms of applicable international law given the concept of The Common Heritage of Mankind as international customary law. This research is juridical-normative research that uses a historical approach, statute approach, conceptual approach, and teleological approach. The form of this research is prescriptive research that aims to identify national problems relating to the ratification of an international agreement and to determine the differences in the conditions of member and non-member countries, especially the United States in the utilization of mineral resources in the marine area. The conclusion obtained from this study is that the United States' refusal to ratify the 1994 UNCLOS Implementation Agreement was due to differences in US understanding of military activity, innocent passage rights, Archipelagic transit and passage rights, EEZ, Hydrographic Survey and military, lack of US influence in the ISA council, there is still a tendency for technology transfer, adverse implications for the US mining business, and the emergence of unnecessary regulatory burdens. Whereas regarding the legality of utilization of area resources when compared between the U.S. and member countries of UNCLOS 1982 there seems to be a difference especially in the mechanisms of decision-making bodies, financial management mechanisms, and practices carried out by member countries.

Kata Kunci : keadilan, pertambangan, eksplorasi, eksploitasi, dasar laut, Amerika Serikat, Area.

  1. S1-2019-377652-abstract.pdf  
  2. S1-2019-377652-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-377652-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-377652-title.pdf