Laporkan Masalah

Pengelolaan Hutan Rakyat Sertifikasi Forest Stewardship Council Di Kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Kabupaten Ponorogo

ROMY MUHAMMAD ARIF, Wiyono, S.Hut., M.Si.,

2019 | Tugas Akhir | D3 PENGELOLAAN HUTAN

Pengelolaan hutan rakyat merupakan suatu jalan keluar bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengangkat hasil hutannya. Selain mendatangkan keuntungan bagi pemilik lahan, ekosistem hutan rakyat akan lestari jika dikelola dengan benar. Untuk memperoleh tujuan tersebut perlu diperhatikan 4 aspek kelola yaitu kelola kelembagaan, kelola kawasan, kelola tegakan, dan kelola usaha. Keempat aspek tersebut adalah dasar pengelolaan hutan lestari. Sistem pengelolaan hutan lestari dipermudah dengan adanya sertifikasi hutan. Sertifikasi hutan merupakan penetapan status legal suatu kawasan hutan oleh lembaga independen. Terdapat 2 macam sertifikasi, wajib dan sukarela. Sertifikasi wajib dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui lembaga independen yang ditunjuk pada suatu hutan. Contoh sertifikasi wajib adalah Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Sertifikasi sukarela merupakan sertifikasi yang tidak wajib dan dilakukan oleh lembaga independen yang diakui. Contoh sertifikasi sukarela adalah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), atau Forest Stewardship Council (FSC). Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo yang terletak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur merupakan pemegang sertifikasi sukarela FSC. Keberhasilan KTH Enggal Mulyo dalam menerapkan sertifikasi FSC telah memperoleh banyak pengakuan dan penghargaan sehingga sering dijadikan tempat untuk studi banding.

Community forest management is a way to make peoples around forest more valueable. In order to give more benefit to peoples who had the land, the ecosystem of forest will be sustainable with the correct procedure. Sustainable forest need 4 point to be realize, with institutional management, area management, tree stands management, and business management. Those 4 component is a platform for sustainable forest. Sustainable forest system easier now because the forest certification. Forest certification is a legal acces for the forest area by independent organization. There are 2 kind of certification, mandatory and volunteery.Mandatory system was held by Environtmental and Forestry Services along with independent organization. Volunteery system is a choiceable program held by independent organization. Forest Stewardship Council (FSC) is an example for volunteery system for forest certification. Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo stated in Ponorogo region, Jawa Timur is a holder of FSC certification. FMU Enggal Mulyo successed to applied FSC certification recognized by other organization and gained many achievement.

Kata Kunci : Hutan Rakyat, Sertifikasi, FSC, KTH Enggal Mulyo

  1. D3-2016-320333-bibliography.pdf  
  2. D3-2016-320333-title.pdf  
  3. D3-2019-401426-abstract.pdf  
  4. D3-2019-401426-tableofcontent.pdf