Laporkan Masalah

Kewenangan Indonesia dalam Perencanaan Tata Ruang Laut di Selat Malaka sebagai Strait Used for International Navigation

MADELEINE T JACOBUS, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Pada tahun 2019, Direktorat Perencanaan Ruang Laut memiliki rencana untuk melaksanakan perencanaan tata ruang laut dengan menyusun Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) di berbagai kawasan, termasuk di Selat Malaka. Selat Malaka memiliki status strait used for international navigation, sehingga perencanaan tata ruang laut di Selat Malaka perlu mempertimbangkan banyak faktor, di antaranya adalah isu-isu strategis di Selat Malaka, hak-hak negara lain sesuai dengan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta batasan-batasan lainnya yang ditentukan oleh hukum internasional. Penelitian ini bertujuan mengetahui, memahami, dan menganalisis tantangan bagi Indonesia dalam mewujudkan perencanaan tata ruang laut di Selat Malaka berdasarkan ketentuan hukum internasional. Penelitian ini juga menganalisis strategi yang dapat ditempuh Indonesia dalam mewujudkan perencanaan tata ruang laut di Selat Malaka. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan wawancara. Studi pustaka maupun wawancara dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan komparatif dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, tantangan bagi Indonesia dalam mewujudkan perencanaan tata ruang laut berakar dari adanya benturan-benturan antara kepentingan negara yang berbatasan dengan strait used for international navigation dengan kepentingan negara pengguna di Selat Malaka yang meliputi tiga kategori kepentingan: lintas, riset dan survei, lingkungan. Dalam kepentingan keamanan navigasi, tidak ada potensi benturan karena telah ada mekanisme TTEG. Kedua, strategi yang dapat ditempuh Indonesia adalah menerapkan alternatif yang ada, yaitu untuk kepentingan lintas, kepentingan keamanan navigasi dan kepentingan di bidang lingkungan, Indonesia dapat membatasi hak negara pengguna, baik dengan mengubah TSS atau menetapkan area to be avoided. Bagi kepentingan riset dan survei, kepentingan negara pengguna dapat dibatasi dengan menerapkan seleksi yang lebih ketat atau membatasi lokasi tertentu yang dapat digunakan untuk kepentingan tersebut. Seluruh strategi ini perlu diatur dalam pengaturan nasional yang tidak bertentangan dengan hukum internasional.

In 2019, the Directorate of Marine Spatial Planning has planned to carry out marine spatial planning by developing an Inter-Regional Zoning Plan (RZ-KAW) in various regions, including the Strait of Malacca.The Strait of Malacca is known as strait used for international navigation, hence the marine spatial planning in the said strait needs to consider numerous factors, one of them being the rights of the user states in accordance with the provisions under the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, also other restrictions determined by international law. This research aims to find out about, understand and analyze the challenges for Indonesia in realizing marine spatial planning in the Strait of Malacca in accordance to international law. This research also analyzes the strategies which may be taken by Indonesia in implementing marine spatial planning in the Strait of Malacca. This research is a normative research. The data used in this research were collected through literature studies and interviews. These were conducted in order to obtain secondary data in the legal field, which are analyzed qualitatively with comparative approach and statute approach. The results of this research show that: First, the challenge for Indonesia in realizing marine spatial planning stems from the conflict between the interests of state bordering the strait used for international navigation and the interests of user states in the Strait of Malacca, which includes three categories of interests: passage, research and survey activities, and environment. In terms of navigational safety, there is no potential conflict since there is TTEG mechanism. Second, the strategy that may be pursued by Indonesia is to implement alternatives provided, for instance in terms of passage, navigational safety, and environment, Indonesia may put restriction to the rights of user states, either by redesigning the TSS or establishing area to be avoided. As for research and survey activities, Indonesia may put restriction to the rights of user states by applying stricter selection or limiting certain locations used for these purposes. All of these strategies need to be regulated in national legislations that that do not conflict with the existing international law.

Kata Kunci : Perencanaan Tata Ruang Laut, Selat Malaka, Strait Used for International Navigation, Marine Spatial Planning, Strait of Malacca

  1. S1-2019-382543-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382543-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382543-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382543-title.pdf