Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PRODUKSI KONVEKSI (STUDI KASUS ANTARA PEPPIES APPAREL DENGAN SEKOLAH SEPAK BOLA MUNTILAN UNITED)

CITRA AYU KIRANA, R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pada mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian yang terjadi dalam perjanjian produksi konveksi antara Peppies Apparel dengan Sekolah Sepak Bola Muntilan United dan mengetahui dan menganalisis bentuk wanprestasi dan upaya penyelesaiannya yang terjadi dalam perjanjian produksi konveksi antara Peppies Apparel dengan Sekolah Sepak Bola Muntilan United. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Penulis menggunakan metode pendekatan normatif empiris. Data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian produksi konveksi antara Peppies Apparel dengan Sekolah Sepak Bola Muntilan United pada masa kontraktual telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak adanya cacat kehendak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1321 KUHPerdata maupun cacat kehendak di luar KUHPerdata, yaitu penyalahgunaan keadaan. Pada masa post-kontraktual terlihat adanya pemenuhan kewajiban ganti kerugian yang dilakukan oleh Peppies Apparel kepada Sekolah Sepak Bola Muntilan United terkait adanya wanprestasi yang terjadi. Bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian produksi konveksi antara Peppies Apparel dengan Sekolah Sepak Bola Muntilan United adalah melaksanakan perjanjian, namun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan yang dapat dilihat dari design yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya, yaitu kesalahan peletakan logo bordir yang seharusnya diletakkan pada bagian dada sebelah kiri menjadi di sebelah kanan. Upaya penyelesaian wanprestasi yang ditempuh oleh kedua belah pihak adalah penyelesaian di luar pengadilan yaitu dengan melakukan musyawarah dan akhirnya disetujui bahwa pihak Peppies Apparel menyumbangkan tenda untuk keperluan Sekolah Sepak Bola Muntilan United sebagai ganti kerugian.

This research aimed to find out and analyze the implementation agreement in convection production agreement between Peppies Apparel and Sekolah Sepak Bola Muntilan United and to find out and analyze the types of breach of contract and the settlement in convection production agreement between Peppies Apparel and Sekolah Sepak Bola Muntilan United. This research is a descriptive study. The researcher used the empirical normative approach. Data and information were collected from library and field research. The results of the research data were then analyzed qualitatively. The results showed that the convection production agreement between Peppies Apparel and Sekolah Sepak Bola Muntilan United at the contractual period fulfilled the legal requirements of the agreement in accordance with Article 1320 of the Civil Code and the absence of will as explained in Article 1321 of the Civil Code and disability outside the Civil Code, namely misuse of circumstances. In the post-contractual period, it was seen that fulfillment of the compensation obligations carried out by Peppies Apparel to the Muntilan United Football School was related to the breach of contract. The form of breach of contract that occurs in the implementation of the convection production agreement between Peppies Apparel and Sekolah Sepak Bola Muntilan United is to implement the agreement, but it is not in accordance with what was promised which can be seen from the design that was not agreed before, namely the embedding error logo on the left side of the chest to the right side of the chest. The breach of contract settlement effort taken by both parties was an out-of-court settlement by conducting deliberations and finally it was agreed that Peppies Apparel would donate tents for the purposes of Sekolah Sepak Bola Muntilan United as the compensation.

Kata Kunci : Pelaksanaan Perjanjian, Perjanjian Produksi Konveksi, Wanprestasi

  1. S1-2019-382473-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382473-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382473-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382473-title.pdf