PENERAPAN UNSUR PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP KASUS ERVANI EMY HANDAYANI
BUDI HERMAWAN, Niken Subekti Budi Utami, S.H.,M.Si.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPerkembangan ilmu pengetahuan telah membawa dampak yang besar dalam sejarah peradaban manusia. Ketiadaan batas dalam bekomunikasi di internet membuat manusia dapat dengan bebas saling menyapa satu sama lain tanpa diawali perkenalan lebih dahulu. Perkembangan di bidang Informasi dan Elektronik menjadi sebuah tantangan sekaligus dukungan terhadap kebebasan berpendapat. Hak atas kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu yang melekat pada diri manusia yang telah dijamin oleh konstitusi.Negara Indonesia dinyatakan oleh konstitusi sebagai Negara Hukum dan Demokratis, berwenang dalam mengatur dan melindungi pelaksanaanya. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ervani Emy Handayani merupakan contoh penerapan pasal Pencemaran nama baik dalam hal kritik yang dia alamatkan kepada pimpinan perusahaan di tempat suaminya bekerja. Penulis mengkaji mengenai pengaturan pasal pencemran nama baik dalam hukum Indonesia serta penerapannya terhadap putusan hakim nomor 196/Pid.Sus/2014/PN.Btl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statutory approach), yakni dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti. Analisis hasil penelitian ini merupakan analisis kualitatif yang dilakukan dengan menggabungkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan data yang diperoleh dari wawancara dengan ahli. Pengaturan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia diatur dalam ketentuan KUHP Bab XVI yang mengatur bermacam macam penghinaan dengan pembedaaan pada subyek. Aturan hukum tentang pencemaran nama baik melalui media mayantara terdapat pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informsi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan khususnya (lex spesialis). Pasal pencemaran nama baik merupakan penyalagunaan teknologi informasi, suatu tindakan yang tidak memperhatikan nilai nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia, hakim dalam menjatuhkan putusan juga wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dalam HAM.
The development of science has had a big impact on the history of human civilization. The lack of boundaries in communicating on the internet makes people able to freely greet each other without beginning the introduction. The development in the field of Information and Electronics is a challenge as well as support for freedom of expression. The right to freedom of opinion is the right of every individual inherent in the human being that has been guaranteed by the constitution. The Indonesian state is declared by the constitution as a Law and Democratic State, authorized to regulate and protect its implementation. The case of defamation that befell Ervani Emy Handayani is an example of the application of the Defamation article in terms of criticism that he addresses to the head of the company where he works. The author examines the regulation of defamation articles in Indonesian law and their application to judges' decision number 196 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl. This research is a normative legal research using the statutory approach, which is done by examining all laws relating to the legal issues being studied. Analysis of the results of this study is a qualitative analysis conducted by combining data obtained from library studies with data obtained from interviews with experts. The regulation of protection of human dignity is regulated in the provisions of the Criminal Code Chapter XVI which regulates various kinds of insults with differences in the subject. The legal rules regarding defamation through social media are contained in article 27 paragraph (3) of Law Number 11 in conjunction with Law Number 19 Year 2016 concerning Information and Electronic Transactions as a special rule (lex specialist). Article of defamation is the misuse of information technology, an action that does not pay attention to the religious and socio-cultural values of the Indonesian people, judges in making decisions must also explore the values that live in the community and pay attention to the principle of freedom of expression and opinion in human rights.
Kata Kunci : pencemaran nama baik, penghinaan, informasi elektronik