Penggunaan Electronic Court Dalam Pemeriksaan Gugatan Pada Tahapan Pendahuluan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dalam Kaitannya Dengan Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum
DIKA PUTRI VINDI SANTIKA ANIE, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan bertujuan untuk mengkaji bagaimana penggunaan Electronic Court dalam tahap pemeriksaan gugatan pada tahap pendahuluan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan keterkaitannya dengan asas terbuka untuk umum, serta sebagai sumbangan pemikiran ilmiah kepada pihak-pihak terkait pada khususnya, dan bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris, yang menitikberatkan pada penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara kepada narasumber yang ahli dalam bidang hukum acara perdata maupun responden yang berhubungan langsung dengan penggunaan Electronic Court di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penggunaan Electronic Court dalam pemeriksaan gugatan pada tahap pendahuluan di Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan perkara melalui sistem informasi penelusuran perkara yang terintegrasi langsung dengan Electronic Court serta dapat diakses oleh semua pihak, baik itu pihak yang berperkara maupun masyarakat umum. Electronic Court memberikan akses bagi hakim dan advokat untuk dapat saling bertukar dokumen elektronik melalui jaringan internet serta memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk dapat mengetahui setiap perkembangan perkara melalui jaringan internet yang dapat diakses dimana saja serta dioperasikan oleh aparatur pengadilan yang ahli dalam bidang teknologi dan informasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerapkan sistem Electronic Court dalam perkara perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan Electronic Court tidak saja mendukung peradilan dalam arti persidangan yang terbuka, tetapi juga terbuka dalam hal perhitungan biaya panjar, waktu pelaksanaan sidang, serta perkembangan perkara melalui sistem elektronik secara online. Oleh karena itu, disarankan bagi hakim, advokat dan juga aparatur pengadilan untuk dapat meningkatkan kemampuan di bidang teknologi dan informasi agara fasilitas yang telah tersedia.Mahkamah Agung juga diharapkan dapat mempertahankan pencapaian dalam hal peningkatan pelayanan publik di pengadilan yang berbasis teknologi dan infromasi khususnya Electronic Court.
This Legal Research aims to examine how the use of Electronic Court in the investigation phase of the lawsuit at the preliminary stage in the Yogyakarta District Court and its relevance to the principle is open to the public, as well as a contribution of scientific thought to the relevant parties in particular, and to the development of science in general. This type of research in writing law is normative-empirical legal research, which focuses on field research and literature. The research was conducted with literature studies and interviews with resource persons who were experts in the field of civil procedural law and respondents who were directly related to the use of E-Court in the Yogyakarta District Court. The results of the study and discussion show that the use of Electronic Court in the examination of claims at the preliminary stage in the Yogyakarta District Court continues to provide information openly about the development of cases through case tracking information systems that are integrated directly with Electronic Court and can be accessed by all parties, be it parties litigants and the general public. Electronic Court provides access for judges and advocates to be able to exchange electronic documents through the internet network and provide an opportunity for the general public to be able to know every case development through internet networks that can be accessed anywhere and operated by court officials who are experts in technology and information . Based on the results of the research and discussion, it was concluded that the Yogyakarta District Court had implemented the Electronic Court system in civil cases in accordance with the applicable laws and regulations. The use of Electronic Court not only supports the court in the sense of an open trial, but also is open in terms of calculating the advance fee, the time of conducting the trial, and the development of cases through electronic systems online. Therefore, it is recommended for judges, advocates and court officials to be able to improve their capabilities in the field of technology and information on available facilities. The Supreme Court is also expected to maintain achievement in terms of improving public services in technology-based courts and information specifically Electronic Court.
Kata Kunci : Electronic court, Pemeriksaan gugatan, Asas Terbuka untuk Umum