Laporkan Masalah

Upaya Pemenuhan Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Wonosari Dan Kaitannya dengan Peraturan Perundang- Undangan Terkait Hukum Acara Perdata di Indonesia

RICKY, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini secara objektif bertujuan untuk menelaah, mengkritisi, dan menganalisis implikasi dari tidak adanya pengaturan yang spesifik mengenai pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas saat berperkara di pengadilan. Tujuan berikutnya adalah untuk mengetahui dan memahami upaya pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Wonosari, serta menganalisis mengenai peraturan perundang-undangan terkait hukum acara perdata yang seharusnya diberlakukan di Indonesia demi menjamin terpenuhinya akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Kemudian secara subjektif, tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum empiris-normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kolaboratif antara metode penelitian wawancara yang dilakukan untuk memperoleh data primer dan metode penelitian kepustakaan untuk melengkapi sekaligus menunjang data wawancara tersebut. Data yang diperoleh dari hasil penelitian, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, bahwa Pengadilan Negeri Wonosari telah mengupayakan pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan aksesibilitas fisik (berupa ramp, guiding block, leaflet braille, toilet dan parkir khusus penyandang disabilitas, bilingual system, dan buku tamu digital) dan aksesibilitas non-fisik (berupa pendamping, penerjemah/juru bahasa, dan etika aparatur pengadilan). Kedua, peraturan perundang-undangan khususnya terkait hukum acara perdata yang berlaku belum sepenuhnya memberikan akses keadilan bagi penyandang disabilitas sehingga perlu dibuat peraturan pelaksana atau peraturan lain yang mengatur secara spesifik terkait akses keadilan bagi penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum.

The research in this legal writing is objectively to review, to criticize, and to analysis the implication of the absence of specific regulations about the fulfillment of access to justice for the persons with disabilities at the court. Another objective on this legal writing is to know and to understand the fulfillment of access to justice for the persons with disabilities in the district court in wonosari. Moreover, to analysis about the regulation that related to civil procedure law that should be imposed in Indonesia to fulfill the access of justice for the persons with disabilities. Subsequently, the subjective of this research is to earn Bachelor of Law Degree from Faculty of Law Universitas Gadjah Mada. This research is normative empirical research. Data collection in this research uses collaborative methods between interview research to collect primary data and literature research to equipping and to collect supporting data for interview research. Data was analyzed by qualitative approach. In regards to the research result and study of this legal writing, the writer comes into two conclusions. First, the district court of Wonosari has been fulfill the access of justice for the persons with disabilities by providing physic accessibilities (such as ramp, guiding block, leaflet braille, toilet for the persons with disabilities, parking area for the persons with disabilities, bilingual system, and digital guest book) and non-physic accessibilities (such as a companion, interpreter, and court personnel ethic). Second, regulations that related to civil procedure law that applied in Indonesia do not fulfill the access of justice for the persons with disabilities. In other words, it needs to has other regulations which specifically regulate about the access of justice for the persons with disabilities at the court.

Kata Kunci : Akses Keadilan, Penyandang Disabilitas, Hukum Acara Perdata

  1. S1-2019-382585-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382585-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382585-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382585-title.pdf