ANALISIS YURIDIS PEMBAYARAN ZAKAT KUDA SEBAGAI KUDA PACU DAN KETANGKASAN BERKUDA BERDASARKAN KETENTUAN SYARIAT ISLAM (STUDI KASUS PADA PIKATAN STABLE DAN SPEED UP STABLE)
TAZKIYA AMALIA N, Destri Budi Nugraheni, SH., M.SI.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pembayaran zakat kuda sebagai kuda pacu dan ketangkasan berkuda berdasarkan ketentuan syariat islam serta menganalisis pelaksanaan pembayaran zakat kuda sebagai kuda pacu dan kuda equestrian atau ketangkasan berkuda berdasarkan ketentuan syariat islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dengan studi kasus di Pikatan Stable dan Speed Up Stable. Penelitian ini merupakan perpaduan penelitian yuridis dan empiris. Data penelitian ini berupa data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengenai pengaturan pembayaran zakat kuda menuai perbedaan pendapat dari fikih dan ulama. Umar bin Khattab mengatakan bahwa zakat kuda harus dibayarkan berdasarkan penggunaan dari kuda, sedangkan Abu Hanifah mengatakan tidak perlu dibayarkan. Hukum positif Indonesia (Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014) mengatur berdasarkan Fikih mengenai pembayaran zakat kuda ke dalam dua jenis, bagi kuda yang merupakan hewan ternak akan dihitung nisab dan haul, sedangkan bagi kuda yang bukan merupakan hewan ternak atau dikandangkan termasuk ke dalam zakat perniagaan. Pikatan Stable dan Speed Up Stable dalam pelaksanaan pembayaran zakat kuda menggunakan metode pembayaran yang berbeda. Pikatan Stable Pikatan Stable melakukan pembayaran zakat kuda yaitu berdasarkan pendapatan penjualan kuda. Speed Up Stable membayarkan zakat kuda setahun sekali bersamaan saat membayar zakat fitrah. Pelaksanaan pembayaran zakat kuda dari Speed Up Stable sudah tepat sesuai dengan zakat perniagaan berdasarkan PERMENAG yaitu dibayarkan dalam satu tahun sekali, serta cara perhitungannya yaitu dihitung dari aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban jangka pendek dalam satu tahun. Lain halnya dengan Pikatan Stable dalam melaksanakan pembayaran zakat kuda tersebut kurang tepat karena tidak dihitung secara keseluruhan dari aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek kepemilikan kuda tersebut, serta kadar zakatnya tidak sesuai dengan ketentuan zakat perniagaan dalam PERMENAG.
This study aims to examine the arrangement of horse zakat payments as horse racing and agility riding based on the provisions of Islamic Shari'a and analyze the implementation of horse zakat payments as race horses and equestrian horses or horse riding agility based on the provisions of Islamic Shari'a and Minister of Religion Regulation No. 52 of 2014 with case studies in Stable Position and Speed Up Stable. This research is a combination of juridical and empirical research. The data of this study are secondary data obtained from library research consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. While the primary data is obtained from field research by conducting interviews with relevant parties. Data analysis methods used are qualitative methods. The results of the study indicate that the arrangement of payment of zakat horses reaped the dissent of the jurists and scholars. Umar bin Khattab said that the zakat of horses must be paid on the basis of the use of the horse, while Abu Hanifah said no need to pay. The positive law of Indonesia (Regulation of the Minister of Religious Affairs No. 52 of 2014) regulates based on Jurisprudence regarding the payment of zakah of horses into two types, for horses which are livestock animals will be calculated nisab and haul, whereas for horses that are not livestock or are included in zakah business. Stable Stings and Speed Up Stable in payment of horse zakat payments using different payment methods. Stable Stables Stable Stables make payments for zakah horses based on horse sales revenue. Speed Up Stable pays zakat horse once a year when paying zakat fitrah. The implementation of payment of zakah of horses from Speed Up Stable is appropriate according to business zakat based on PERMENAG that is paid once a year, and the calculation method is calculated from current assets minus short term obligation in one year. In other case, the Stable Stable in implementing payment of zakat horse is not appropriate because it is not calculated as a whole of the current assets and short-term obligations of the horse ownership, and the zakat rate is not in accordance with the provisions of business zakat in PERMENAG.
Kata Kunci : Pembayaran, Zakat Kuda, Stable