Analisis Yuridis Normatif Penentuan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
YOSEPH ADWITIYA ADHI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menelusuri penentuan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan mengkaji prospek penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang didapatkan dari wawancara terhadap narasumber dan data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka dapat diambil dua kesimpulan. Pertama, kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dimiliki oleh BPK sebagai lembaga independen yang berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Namun demikian, BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah berwenang menghitung kerugian keuangan negara sebatas untuk mengindikasikan tindak pidana korupsi dan hasil penghitungan tersebut dapat digunakan sebagai dasar atau informasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang sederhana dengan nominal yang relatif kecil. Akuntan publik berwenang menghitung kerugian keuangan negara apabila ada mandat dari aparat penegak hukum. Dalam prakteknya instansi audit dianggap memiliki kewenangan untuk menghitung dan menentukan besaran kerugian keuangan negara selama dapat membuktikan kebenaran materiil dan meyakinkan hakim. Kedua, prospek penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa yang akan datang akan memberikan kepastian hukum namun demikian, hasil audit dari instansi audit yang berwenang akan selalu dipermasalahkan terkait dengan legalitas, keabsahan dan substansinya.
The aim of this research is to analyse the impact of Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016 in determining the authority on state's financial loss calculation within a corruption case and to review the prospect of such authority in future cases. The research of this thesis applies normative research with descriptive method. The types of data used in this research are primary data, which are gathered through interviews, and secondary data, collected from literatures. All of the information gathered are analyzed using qualitative method. Based on the conducted research, it can be concluded that the authority of state's financial loss calculation within a corruption case belongs to BPK as an independent government institution whose authority is to review the management and the responsibility of state's finance. However, there is an overlap of authority between BPK with BPKP as government internal supervisory apparatus whose authority is to calculate the state's financial loss for the purpose of indicating corruption acts and the result of the calculations can be used as the base or as an information to hold investigations. The investigator also has the authority to conduct calculations on the state's financial loss within simpler corruption cases which usually involves smaller amount of money. Public accountants can also calculate and determine the amount of the state's financial loss by the mandate of the law enforcers. In practice, audit institutions are considered to have such authority with the condition that they can prove the materiallity of the results and can convince the preceding judges. The prospect of applying the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016 within the law enforcement process on corruption cases in the future will establish a legal certainty towards the law and its practice. However, the audit made by authorized audit institutions will always be questioned in terms of their legality, validity, and its substance.
Kata Kunci : Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara, Kewenangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016