PIDANA MATI ATAS PELANGGARAN HAM BERAT DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL DALAM PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL (ICC)
ALOYSIUS VALENTINO B, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana penerapan hukuman mati yang diterapkan oleh beberapa negara dengan melihat penghormatan terhadap HAM atau Hak hidup manusia. Selain itu, tujuan penelitan ini untuk mengetahui relevansi pengaturan mengenai pidana terhadap kejahatan internasional di mana terdapat kejahatan HAM yang Berat di dalamnya, ditinjau Hukum Nasional yang pada konteks ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Hukum Internasional yang pada konteks ini merupakan Statuta Roma (ICC). Penelitian hukum ini bersifat normatif dengan menggunakan data empiris. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan atas berbagai bahan hukum baik primer, sekunder dan tersier, untuk mendapatkan data sekunder melalui dokumen. Penggunaan data emipiris yang dimaksud merupakan data yang didapatkan dengan cara wawancara yang dilakukan kepada narasumber sebagai pendukung dalam penelitian hukum ini. Sedangkan narasumber yang dimaksud adalah Komisi Nasional HAM dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Data yang diperoleh dari hasil penelitian keputakaan dan data empiris dari wawancara tersebut dianalisis secara kualitatif. Dalam penelitian ini, data yang didapatkan bukan hanya data sekunder saja, melainkan juga terdapat data primer yang merupakan hasil wawancara kepada narasumber, sehingga data primer tersebut dapat memperkuat data sekunder yang telah didapatkan oleh Penulis dalam penelitian hukum ini. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1) Statuta Roma telah disahkan pada tanggal 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002, di mana sudah banyak negara melakukan ratifikasi dan aksesi terhadap Statuta Roma tersebut. Ratifikasi dan aksesi dilakukan dengan banyak pertimbangan dan transformasi hukum pidana nasional di mana harus dilakukan secara cepat dan tepat, dan negara-negara anggota Statuta Roma juga harus mengubah aturan hukum nasional menjadi peniadaan hukuman mati; 2) Relevansi antara hukum nasional Indonesia dengan ICC masih hanya sebatas pada adopsi, sehingga Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Meskipun begitu, Indonesia juga secara perlahan melakukan peniadaan hukuman mati, yang diharapkan akan meratifikasi Statuta Roma dan Protokol Kedua ICCPR.
This legal research aims to understand the implementation of death penalty in several countries by putting each countries respect toward human rights and individual is right to live into consideration. This research also intends to discover the relevance of criminal arrangements for international crimes, particularly severe human rights crimes, in terms of Indonesian national law and international law. The national law in this research refers to The Law No. 26 of 2002 about Human Rights Court, while the international law refers to Rome Statute. This research applies normative legal research and supported by empirical data. Normative research are carried through library research of primary, secondary and tertiary data. The empirical data refers to interview with National Commission on Human Rights and law lecturer of Universitas Atma Jaya Yogyakarta. All data are analysed qualitatively. Results from this research include: (1) every state party of Rome Statute are obliged to put the Statute into serious consideration and must be ready to transform its national law quickly and precisely, considering the fact that many countries have ratified Rome Statute which was adopted on 17 July 1998 and entered into force on 1 July 2002. This action should include the abolition of death penalty; (2) The relevancy between Indonesian National Law and ICC is still limited to adoption, hence Indonesia still applies death penalty. But Indonesia is slowly moving towards the abolition of death penalty and expected to ratify Rome Statute and the Second Protocol of International Covenant on Civil and Political Rights.
Kata Kunci : Pidana Mati, Kejahatan Internasional, UU Pengadilan HAM, Pengadilan Pidana Internasional.