Laporkan Masalah

Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Kredit Multi Usaha (Investasi) antara Nasabah dengan PD BPR Bank Sleman

RISTI EKAWATI, Dr. Ninik Darmini, S.H.,M.Hum

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian kredit multi usaha (investasi) pada tahap pra kontraktual, kontraktual, dan post kontraktual antara nasabah dengan PD BPR bank sleman. Penulisan hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang ditempuh pihak PD BPR Bank Sleman dalam hal nasabah tidak beritikad baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bersifat yuridis empiris dengan analisis data kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Penulis mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari lapangan yang kemudian digabungkan dengan teori-teori dari studi kepustakaan. Hasil Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan asas itikad baik dalam tahap pra kontraktual dan kontraktual sudah dipenuhi oleh para pihak, namun di dalam tahap post kontraktual terdapat permasalahan dalam penerapan asas itikad baik. Upaya yang ditempuh dalam hal nasabah tidak beritikad baik yaitu dengan penyelesaian secara non litigasi maupun litigasi.

This research aims to examine and analyze how the act of good faith is implemented on multi-business credit agreement (investment) on pre-contractual, contractual, and post-contractual stages between customers and PD BPR Bank Sleman. This legal writing also aims to examine and analyze the efforts taken by PD BPR Bank Sleman in facing customers who are not in good faith. The method used in this legal writing is juridical and empirical with qualitative data analysis that was presented descriptively. The researcher classified and selected the data gained from the field and then it was combined with the theories from the literature study. The result of this research is descriptive analytics. The result shows that the implementation of the act of good faith both in pre-contractual and the contractual stage was fulfilled by the stakeholders. However, there was a predicament in implementing the act of good faith in the post-contractual stage. The effort taken in facing the customers who are not in good faith was by both non-litigation and litigation settlement.

Kata Kunci : Asas Itikad Baik, Perjanjian Kredit, Nasabah, Bank/ Good Faith Principle, Credit Agreement, Customer, Bank

  1. S1-2019-382586-abstract.pdf  
  2. S1-2019-382586-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-382586-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-382586-title.pdf