Hubungan Hukum Pada Sektor Informal di Wilayah Perbatasan : Studi Kasus di Skouw (Perbatasan Republik Indonesia - Papua Nugini)
RESKI AMALIA, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum pada sektor informal Clan Chilong di Skouw dan mengetahui pengupahan menggunakan mata uang Kina bagi pekerja informal menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hubungan hukum yang terjadi pada pekerja informal Clan Chilong dilihat dari perspektif UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bukan merupakan hubungan kerja.. Hal tersebut karena hubungan kerja pada pekerja informal Clan Chilong tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja yaitu yakni unsur upah, dan perintah. Sedangkan, pengupahan menggunakan mata uang Kina bagi pekerja informal lain yang di pekerjakan oleh Ondoafi sebagai pekerja di perbatasan menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia secara materiil tidak di perbolehkan. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang secara eksplisit menyebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) bahwa pembayaran upah harus di lakukan dengan mata uang rupiah. Selain itu, kewajiban penggunaan rupiah juga diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, penegakan sanksi yang berkaitan dengan upah oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Bank Indonesia, selama ini masih bersifat pasif dan permisif, karena penegakan sanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan baik secara admininstratif atau pidana harus menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan, yaitu pekerja. Sedangkan, Bank Indonesia masih dalam tahap sosialiasi terhadap masyarakat perbatasan di Skouw mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di NKRI.
This research aimed to find out the legal relation between the informal sector of the Chilong Clan in Skouw and the wage using Kina currency for informal workers according to Indonesian legislation. This research is a descriptive study. The researcher used the juridical empirical approach. Data and information were collected from library and field research. The results of the research data were then analyzed qualitatively. The results of the study show that the legal relation between informal workers in the Chilong Clan that viewed from the perspective of Act No. 13 of 2003 concerning Manpower is not an employment relation. This is because the employment relation of the informal workers in the Chilong Clan does not fulfill the elements of the employment relation , namely the element of wage, and orders. Meanwhile, wage using Kina currencies for other informal workers who are employed by Ondoafi as workers on the border area according to the provisions of legislation in Indonesia materially are not permitted. This provision refers to the Government Regulation of the Republic of Indonesia No 78 of 2015 concerning Wages which explicitly states in Article 21 paragraph (1) that payment of wage must be made in rupiah. In addition, the obligation to use rupiah is also regulated further by Bank Indonesia through Bank Circular Letter Number 17/11 / DKSP dated June 1 year 2015, concerning the Obligation to Use Rupiah in the Territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia. However, enforcement of sanctions related to wage by the Ministry of Manpower and Bank Indonesia, so far is still passive and permissive, because enforcement of sanctions by the Ministry of Manpower both administratively or criminal must wait for reports from parties who feel disadvantaged, namely workers. Meanwhile, Bank Indonesia is still in the stage of socializing the border communities in Skouw regarding the obligation to use the Rupiah on the Republic of Indonesia.
Kata Kunci : Pekerja Informal, Hubungan Hukum, Hubungan Kerja, Pengupahan, Perbatasan